BAP Segera Diserahkan ke Jaksa

Pidana Pemilu Caleg PKS

BAP Segera Diserahkan ke Jaksa

- detikNews
Sabtu, 04 Apr 2009 15:18 WIB
Pekanbaru - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tiga Caleg PKS yang dijadikan tersangka melanggar Pemilu akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan. Polisi tidak perduli walau ketiganya masih  menjabat sebagai anggota dewan.

"Awalnya tersangka bersikukuh kami harus mendapatkan izin pemeriksaan dari Mendagri karena mereka masih menjabat anggota dewan. Namun sesuai fatwa Mahkamah Agung, pejabat yang melanggar UU Pemilu tidak perlu izin dari pihak manapun. Dasar ini kami terus melanjutkan kasus ketiga Celeg PKS yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, Jhon Wesly saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/04/2009) di Pekanbaru.

Dia menjelaskan, sejak awal tiga caleg PKS itu mangkir untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran UU Pemilu. Namun kini pihak kepolisian telah memastikan, pada Senin 6 April pihaknya akan menyerahkan BAP tiga tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walau mereka kita panggil menolak, ya kita tetap serahkan BAP itu pada kejaksaan. Pokoknya kita maju terus dan kasus pelanggaran pemilu ini harus tuntas," kata Jhon.

Ketiga Caleg PKS itu adalah, Nurdin, Hasyim Aliwa anggota DPRD Riau. Sedangkan satu lagi Ayat Cahyadi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru. Ketiganya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena membawa mobil dinas plat merah saat kampanye perdana di Pekanbaru.

Ketiga anggota dewan ini tertangkap basah Panwaslu Pekanbaru saat menggunakan fasilitas negera untuk kepentingan kampanye. Dari sana Panwaslu membawa kasus mobil plat merah itu ke penegak hukum terpadu (Gakkumdu).

Tapi anehnya ketika polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka, anggota dewan ini tidak koorporatif memenuhi panggilan polisi. Alasannya ya itu tadi, mengklaim harus ada izin dari Mendagri karena mereka masih aktif sebagai wakil rakyat.

Sudah jelas melanggar UU Pemilu, PKS malah menunjukan sikap arogansi. Ketiga anggota dewan itu melalui pengacaranya M Kapitra Ampera malah mengancam polisi. Jika polisi tidak meminta izin terlebih dahulu ke Mendagri, Caleg PKS ini akan mempraperadilankan.

Awalnya Poltabes Pekanbaru sempat ciutnyalinya atas permintaan izin pemeriksaan dari Mendagri itu. Namun kini polisi sudah yakin, siapapun pejabat yang melanggar UU Pemilu tidak perlu memenuhi persyaratan seperti yang diklaim PKS.

(cha/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads