"Kami mendesak Bawaslu untuk sesegera mungkin melaporkan Ketua KPU ke polisi terkait dua jenis dugaan pelanggara, yaitu menerbitkan aturan ilegal yang melawan ketentuan UU dan mengajak orang lain melakukan tindak pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Kepemiluan Sigma Indonesia, Said Salahudin, di Media Center Bawaslu, Jl MH Thmarin, Jakarta, Jumat (3/4/2009).
Menurut Said, KPU sudah seringkali melanggar UU, kini malah nekat menerbitan Surat Edaran (SE) KPU No 612/2009 yang memberikan keleluasaan kepada peserta pemiu untuk memperoleh sumbangan dana kampanye dalam jumlah yang tidak terbatas. Padahal, dalam UU No 10/2008, khususnya Pasal 131 (1) dan (2), serta Pasal 133 (1) dan (2) ditegaskan tentang limitasi sumbangan perorangan dan kelompok kepada parpol, yang masing-masing tidak boleh melebihi Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Said mengimbau, KPU untuk membatalkan surat edaran itu dan tetap meberikan batasan dana sumbangan kampanye baik peroranga maupun kelompok. Sementara bagi peserta pemilu untuk mengembalikan dana sumbangan yang berlebihan kepada para penyumbangnya.
"Sudah sepatutnya KPU untuk mengumumkan daftar nama peserta pemilu dan penyubang yang terlanjur melanggar ketentuan UU Pemilu," pungkasnya.
"Untuk memperoleh seorang teman, tutuplah sebelah mata, sementara untuk menjaganya gunakan kedua belah mata Anda....." (Men Dik van "Benteng" Tangerang)
(zal/anw)










































