KPU Melanggar Aturan UU Pemilu

Tak Batasi Dana Kampanye

KPU Melanggar Aturan UU Pemilu

- detikNews
Jumat, 03 Apr 2009 17:05 WIB
KPU Melanggar Aturan UU Pemilu
Jakarta - Langkah KPU menerbitkan surat edaran nomor 612/2009 tentang sumbangan dana kampanye bertentangan dengan amanah UU 10/2008 tentang Pemilu. Sudah seharusnya KPU mencabut produk hukum itu dan umumkan nama para pelanggar batas sumbangan dana kampanye.

"KPU secara sengaja membuat regulasi yang menyimpang dari aturan hukum lebih tinggi," kata Said Salahudin, koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (3/4/2009).

Di dalam UU 10/2008 disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye kepada caleg dan parpol dibatasi sebesar Rp 1 miliar untuk perorangan dan Rp 5 miliar untuk perusahaan. Bila sumbangan ditujukan pada calon anggota DPD, maka batasannya adalah Rp 250 juta untuk perorangan dan Rp 500 juta untuk perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka penerbitan surat edaran 612/2009 yang membebaskan batasan sumbangan, artinya KPU secara langsung mendorong orang untuk melanggar UU Pemilu. Sedangkan pelanggaran aturan UU termasuk dalam tindakan pidana.

"Jajaran KPU bisa dikenai pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 5 miliar," jelas Said.

Menurut dia lebih baik bila KPU mencabut surat edaran yang bermasalah tersebut secepatnya. Sekaligus mengumumkan nama-nama caleg dan parpol yang menerima sumbangan dana kampanye di atas batas yang UU Pemilu tetapkan berikut penyumbangnya.

(lh/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads