"KPU secara sengaja membuat regulasi yang menyimpang dari aturan hukum lebih tinggi," kata Said Salahudin, koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (3/4/2009).
Di dalam UU 10/2008 disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye kepada caleg dan parpol dibatasi sebesar Rp 1 miliar untuk perorangan dan Rp 5 miliar untuk perusahaan. Bila sumbangan ditujukan pada calon anggota DPD, maka batasannya adalah Rp 250 juta untuk perorangan dan Rp 500 juta untuk perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jajaran KPU bisa dikenai pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 5 miliar," jelas Said.
Menurut dia lebih baik bila KPU mencabut surat edaran yang bermasalah tersebut secepatnya. Sekaligus mengumumkan nama-nama caleg dan parpol yang menerima sumbangan dana kampanye di atas batas yang UU Pemilu tetapkan berikut penyumbangnya.
(lh/iy)











































