Ubah Jumlah Sumbangan, KPU Melanggar UU

Ubah Jumlah Sumbangan, KPU Melanggar UU

- detikNews
Jumat, 03 Apr 2009 16:40 WIB
Ubah Jumlah Sumbangan, KPU Melanggar UU
Jakarta - Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menilai KPU telah melanggar UU. Penyebabnya KPU telah seenaknya mengubah jumlah maksimum sumbangan kepada parpol.Β 

"Batasan jumlah maksimum tidak bisa diubah, apalagi dengan sekadar surat edaran. Jelas hal tersebut melanggar UU," kata Ferry kepada detikcom, Jumat (3/4/2009).

Menurut politisi Golkar ini, batasan sumbangan Rp 1 miliar bagi donatur perorangan telah dipertimbangkan dengan matang. Demikian juga sumbangan maksimal Rp 5 miliar dari perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah Rp 1 miliar ini sudah dengan pertimbangan kemampuan maksimal dan kehendak untuk menyumbang kepada peserta pemilu. Kalau pun punya kemampuan lebih dari Rp 1 miliar lebih baik disumbangkan untuk keperluan masyarakat lainnya," papar Ferry.

Caleg daerah pemilihan Bandung ini meminta KPU tidak membuat peraturan yang bertentangan dengan UU. Karena hal itu hanya akan semakin memperkeruh suasana menjelang Pemilu 2009.

"Jadi tidak jelas apa maunya KPU ini. Mengada-ada jika KPU ingin mengatur lain dari
ketentuan UU. Sejatinya tugas KPU adalah menyelenggarakan pemilu berdasar UU," pungkasnya.
(yid/nrl)


Berita Terkait