"Batasan jumlah maksimum tidak bisa diubah, apalagi dengan sekadar surat edaran. Jelas hal tersebut melanggar UU," kata Ferry kepada detikcom, Jumat (3/4/2009).
Menurut politisi Golkar ini, batasan sumbangan Rp 1 miliar bagi donatur perorangan telah dipertimbangkan dengan matang. Demikian juga sumbangan maksimal Rp 5 miliar dari perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Caleg daerah pemilihan Bandung ini meminta KPU tidak membuat peraturan yang bertentangan dengan UU. Karena hal itu hanya akan semakin memperkeruh suasana menjelang Pemilu 2009.
"Jadi tidak jelas apa maunya KPU ini. Mengada-ada jika KPU ingin mengatur lain dari
ketentuan UU. Sejatinya tugas KPU adalah menyelenggarakan pemilu berdasar UU," pungkasnya.
(yid/nrl)










































