KPU Siap Revisi Surat Edaran Sumbangan Parpol

KPU Siap Revisi Surat Edaran Sumbangan Parpol

- detikNews
Jumat, 03 Apr 2009 16:38 WIB
KPU Siap Revisi Surat Edaran Sumbangan Parpol
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merespons permintaan Bawaslu untuk merevisi Surat Edaran KPU terkait sumbangan parpol. KPU pun berencana sesegera mungkin mem-plenokan permasalahan ini apabila memang dibutuhkan.

"Nanti saya akan bicarakan dengan teman-teman, kalau memang ada kesalahan akan segera diplenokan," tutur Anggota KPU, Syamsul Bachri.

Hal ini Syamsul sampaikan seusai dialog KPU dengan 8 Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan, di Media Center KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syamsul, pihak KPU akan segera melakukan evaluasi terkait Surat Edaran yang dimaksud Bawaslu masih memiliki ruang bagi partai untuk menerima sumbangan lebih dari Rp 1 M untuk satu orang penyumbang.

"Sudah jelas sebenarnya, Rp 1 M itu maksimal bukan per transaksi. Namun kalau memang menjadi masalah kejelasannya, kita akan pikir-pikir dulu," tutur Syamsul.

Namun demikian, menurut Syamsul, Surat Edaran itu tidak serta merta direvisi. Apabila sudah benar maka hanya akan dilakukan sosialisasi terhadap Surat
Edaran bersangkutan.

"Ya kalau sudah benar buat apa direvisi," imbuh Syamsul.

"Yang jelas kita perlu jelaskan kembali masalah sumbangan parpol supaya tidak menjadi masalah kebelakang sampai pilpres," pungkasnya.

Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Surat Edaran KPU nomor 612/KPU/III/2009. Surat itu menyebutkan batasan jumlah sumbangan yang dapat diterima oleh parpol dari pihak lain berlaku per-transaksi dan bukan secara akumulatif.

(van/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads