"Nanti saya akan bicarakan dengan teman-teman, kalau memang ada kesalahan akan segera diplenokan," tutur Anggota KPU, Syamsul Bachri.
Hal ini Syamsul sampaikan seusai dialog KPU dengan 8 Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan, di Media Center KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah jelas sebenarnya, Rp 1 M itu maksimal bukan per transaksi. Namun kalau memang menjadi masalah kejelasannya, kita akan pikir-pikir dulu," tutur Syamsul.
Namun demikian, menurut Syamsul, Surat Edaran itu tidak serta merta direvisi. Apabila sudah benar maka hanya akan dilakukan sosialisasi terhadap Surat
Edaran bersangkutan.
"Ya kalau sudah benar buat apa direvisi," imbuh Syamsul.
"Yang jelas kita perlu jelaskan kembali masalah sumbangan parpol supaya tidak menjadi masalah kebelakang sampai pilpres," pungkasnya.
Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Surat Edaran KPU nomor 612/KPU/III/2009. Surat itu menyebutkan batasan jumlah sumbangan yang dapat diterima oleh parpol dari pihak lain berlaku per-transaksi dan bukan secara akumulatif.
(van/anw)











































