Dengan surat edaran yang ditandatangi oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari itu, diharapkan tidak ada kebingunan lagi di lapangan mengenai surat suara yang bisa dipakai dan tidak. Berikut 10 kriteria surat suara yang rusak namun masih bisa digunakan yang dirilis di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2009).
1. Surat suara yang terdapat kerutan atau khusus atau bekas lipatan pada proses percetakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Surat suara yang terdapat garis mirip tanda contreng, garis horizontal dan titik atau bercak berwarna merah tapi warna merah beda dengan bolpoint yang digunakan, maka surat suara itu dapat digunakan.
4. Surat suara yang terdapat noda berwarna hitam di kolom nomor atau nama calon anggota DPR atau DPRD.
5. Surat suara yang nama calegnya terdiri dari dua garis tetap dapat digunakan.
6. Surat suara yang nama calegnya sebagian hurufnya tidak jelas atau kabur tapi masih terbaca, itu tidak cacat.
7. Perbedaan besar kecilnya huruf nama caleg bukan disengaja untuk menonjolkan nama anggota calon anggota DPR atau DPRD, tidak menjadikan surat suara rusak.
8. Surat suara yang pada kolom tanda parpol terdapat garis merah atau warna lainnya, surat suara itu dinyatakan baik.
9. Surat suara yang rusak atau cacat sebelum mendapat penggantinya agar disimpan lebih dulu dan dibuatkan berita acara untuk menentukan rusak atau tidaknya surat suara itu.
10. Surat suara lebih harus disimpan di tempat yang aman dan dibuat berita acara yang menyatakan jenis dan gunanya.
(ken/lh)











































