"KPU telah sengaja melegalisasi pelanggaran atas batasan jumlah sumbangan sebagaimana dimaksud dalam UU pemilu," jelas anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2009).
Menurut Wahidah, batasan jumlah sumbangan yang dapat diterima oleh parpol mengacu pada UU Pemilu berlaku secara akumulatif, dan bukannya per-transaksi.
Dalam UU Pemilu disebutkan, untuk sumbangan kepada parpol dari perseorangan maksimal Rp 1 miliar, sementara dari badan usaha maksimal Rp 5 miliar.
Untuk sumbangan kepada calon anggota DPD dari perseorangan maksimal Rp 250 juta, dan sumbangan dari badan usaha maksimal Rp 500 juta.
Wahidah mengatakan, pemaknaan batasan sumbangan pertransaksi menyebabkan penyumbang sebenarnya telah melanggar ketentuan UU Pemilu. Sebab sumbangan seharusnya dihitung secara akumulasi, dan KPU dinilai telah melakukan pendistorsian UU Pemilu .
"Kami menekankan batasan jumlah sumbangan yang dapat diterima oleh peserta pemilu dari pihak lain bersifat akumulasi bukan transaksi," papar Wahidah. (Rez/iy)











































