Soal Sumbangan Dana Kampanye, KPU Bela Partai Besar

Soal Sumbangan Dana Kampanye, KPU Bela Partai Besar

- detikNews
Jumat, 03 Apr 2009 12:16 WIB
Soal Sumbangan Dana Kampanye, KPU Bela Partai Besar
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak membuat peraturan yang tegas terkait batas maksimal sumbangan dana kampanye. Tentu saja, regulasi yang tidak jelas ini menguntungkan parpol besar.

"KPU ingin menyelamatkan partai besar melalui regulasi pelaporan dana kampanye," ujar Direktur Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow kepada detikcom.

Jeirry mengatakan itu usai diskusi bertajuk "Darurat Pemilu 2009 di KPU", Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jeirry, tidak logis satu partai disumbang lebih dari satu kali oleh satu perusahaan. "Regulasi KPU seperti itu melanggar UU," imbuhnya.

Jeirry juga menegaskan, laporan dana kampanye seharusnya meliputi seluruh dana yang digunakan untuk kampanye. Namun, dana kampanye iklan yang besar hanya dilaporkan sebagian.

"Mengapa dibiarkan regulasi seperti itu? Ini kan menunjukkan KPU salah kaprah, KPU kalau mau membuat regulasi harus memperhatikan UU jangan asal gampang saja," jelas Jeirry.

Jeirry juga meminta KPU mempersiapkan antisipasi dalam berbagai hal untuk memastikan kesuksesan Pemilu 2009. "Agar bebas dari konflik horizontal antara partai besar dan kecil," pungkas dia.

Sebelumnya, KPU membuat surat edaran ke partai politik, KPUD Provinsi, dan KPUD Kabupaten/Kota terkait dana kampanye. Inti surat edaran itu adalah membatalkan aturan mengenai batasan maksimal sumbangan dana kampanye.

Dulu sumbangan pribadi maksimal Rp 1 miliar, sumbangan korporat Rp 5 miliar. Namun sekarang, pribadi boleh lebih Rp 1 miliar, korporat lebih Rp 5 miliar.
(nik/nrl)


Berita Terkait