100 Perkara Tindak Pidana Pemilu Dilaporkan

100 Perkara Tindak Pidana Pemilu Dilaporkan

- detikNews
Jumat, 03 Apr 2009 00:29 WIB
100 Perkara Tindak Pidana Pemilu Dilaporkan
Jakarta - 100 perkara pelanggaran pidana Pemilu diterima oleh Satkergakumdu yang terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian dan Bawaslu. Jumlah tersebut terhitung dari pelanggaran yang terjadi sejak awal tahapan pemilu berlangsung.

"Tapi yang tercatat baru 94 perkara, yang sebenarnya ada 100-an di seluruh Indonesia," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2009).

Perbedaan jumlah antara laporan yang masuk dan catatan, dikatakan dia, karena belum tercatatnya seluruh laporan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Ritonga menjelaskan, saat ini tim Satkergakumdu yang ada di Jampidum juga telah turun ke daerah-daerah. Tim ini nantinya akan akan bertugas untuk supervisi perkara pemilu di daerah-daerah.

"Terakhir di Gorontalo ada 16 perkara," pungkasnya.

(nov/irw)


Berita Terkait