"Jadi, dengan adanya fatwa ini maka untuk pemanggilan anggota MPR, DPR maupun DPD tidak perlu lagi menunggu persetujuan tertulis presiden," ujar Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (2/4/2009).
Menurut Ritonga salinan putusan nomor 030/KMA/III/2009 tertanggal 17 Maret 2009 itu sudah diterima sejak Senin 30 Maret 2009. MA sebelumnya menyatakan dalam UU No 22/2003 pasal 106 ayat 1, 2, 3 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD bahwa pemanggilan harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu maka Mahkamah Agung dalam upaya pengoptimalan proses penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu mengatakan ketentuan pasal 106 UU No 22/2003 itu dapat dikesampingkan," jelasnya.
Sebelumnya, hal ini juga karena terkendala waktu penyidikan yang berkurang dengan adanya hari libur. Penyidik sendiri memiliki waktu 5 hari untuk melakukan penyidikan. Dengan demikian untuk aparat penegak hukum pengertian hari adalah selama hari kerja tanpa menghitung hari libur.
"Selain itu, untuk memudahkan juga karena berdasarkan prinsip UU perkara pemilu harus dilaporkan 3 hari setelah kejadian, jadi jangan diulur-ulur," tambahnya.
Namun, untuk masa penahanan sendiri hari libur tetap dihitung.
Untuk selanjutnya, surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyerahkannya ke seluruh unsur yang tergabung dalam satkergakumdu yakni kepolisian, Bawaslu, seluruh Kejari dan Kejati.
(nov/irw)










































