"Kita sudah layangkan surat panggilan kepada tiga PKS yang kita jadikan tersangka. Namun mereka menolak panggilan kita," kata Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru AKP Jhon Wesly saat dihubungi detikcom, Kamis (2/2009).
Menurut Jhon, surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada 27 Maret 2009 untuk diminta hadir pemeriksaan pada 30 Maret 2009. Namun ketiga Caleg PKS ini tidak menunjukan niat baik untuk diperiksa karena melanggar UU Pemilu dimana saat kampanye menggunakan mobil dinas plat merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga Caleg PKS itu adalah, Nurdin, Hasyim Aliwa anggota DPRD Riau. Dalam hal ini polisi sudah mengirim surat ke Mendagri. Selanjutnya Ayat Cahyadi anggota DPRD Pekanbaru, polisi minta izin ke Gubernur Riau.
Tak Perlu Izin Mendagri
Dihubungi terpisah, pengamat hukum, Prof Dr Sudi Fahmi, menilai pemeriksaan terhadap pejabat yang menggunakan fasilitas negara dalam pemilu tidak perlu izin dari pihak terkait. Lain hal bila pejabat tersebut atau anggota dewan melakukan tindak pidana umum, barulah harus ada izin pemeriksaan dari pihak terkait.
"Mestinya polisi tidak perlu meminta izin ke Mendagri atau Gubernur Riau terhadap tiga caleg tersebut. Dan itu sudah diatur dalam UU Pemilu itu sendiri," ujar Rektor Universitas Lancang Kuning Pekanbaru itu.
(cha/djo)











































