"Sumbangan tetap nggak boleh melebihi aturan," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2009).
Sebelumnya ICW menyebutkan KPU mengirim surat edaran benomor 612/KPU/III/2009 tertanggal 27 Maret 2009 ke parpol dan KPUD-KPUD yang isinya menghapuskan batasan maksimal sumbangan dana kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dalam UU Pemilu pasal 131 dan 133 oleh KPU ditafsirkan untuk tiap kali transaksi. Artinya, meski sumbangan itu melebihi aturan, asal dipecah ke dalam transaksi kecil-kecil tetap dianggap sah.
"Tetap nggak boleh (melebihi), itu namanya mengakali peraturan," ucap Putu.
Mengenai surat edaran itu, Putu mengaku tidak tahu menahu. "Coba nanti saya cek
dulu," katanya.
Dalam pasal 131 dikatakan, sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan
maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan, dan/atau
badan maksimal Rp 5 miliar.
Adapun untuk kampanye calon anggota DPD, sumbangan dari perseorangan maksimal adalah Rp 250 juta dan dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan maksimal Rp 500 juta (pasal 133).
(sho/yid)











































