"Dengan adanya surat itu, pada prinsipnya aturan mengenai batasan maksimal
sumbangan dana kampanye menjadi tidak ada," ujar Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2009).
Menurut Adnan, surat edaran bernomor 612/KPU/III/2009 tertanggal 27 Maret 2009 itu dikeluarkan KPU secara diam-diam. Surat itu berisi penjelasan teknis Peraturan KPU No 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
membatalkan aturan tentang batasan maksimal sumbangan kampanye dari pihak lain. Pada poin 4 huruf (f) dari surat tersebut disebutkan, batasan maksimal sumbangan dana kampanye berlaku untuk sumbangan per transaksi saja, bukan secara keseluruhan.
"Jadi jika ada penyumbang individu yang menyumbang hinggal 50 kali, sepanjang tiap kali menyumbang nilainya tidak lebih dari Rp 1 miliar, menurut KPU itu adalah sah," ucap Adnan.
Padahal dalam pasal 131 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dikatakan,
sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan maksimal Rp 5 miliar.
Adapun untuk kampanye calon anggota DPD, sumbangan dari perseorangan maksimal adalah Rp 250 juta dan dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan maksimal Rp 500 juta (pasal 133).
Penafsiran KPU yang tertuang dalam surat edaran tersebut, lanjut Adnan, tidak betul. Sebab penafsiran batasan maksimal per transaksi itu tidak sesuai dengan semangat yang diusung undang-undang.
"Penafsiran terhadap pasal 131 dan 133 itu teramat konyol karena sebenarnya
fungsi pembatasan sumbangan dana kampanye adalah untuk menciptakan iklim kompetisi kampanye yang lebih adil bagi setiap peserta pemilu," tandas Adnan.
Lebih jauh ICW mencurigai, penafsiran konyol KPU itu merupakan pesanan dari
partai politik.
"Kemungkinan besar penafsiran itu pesanan dari partai politik," tuding Adnan.
(sho/mok)











































