Memanggil Pelanggar UU Pemilu Tak Perlu Izin Mendagri

Memanggil Pelanggar UU Pemilu Tak Perlu Izin Mendagri

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2009 21:55 WIB
Pekanbaru - Tiga anggota Dewan yang menjadi caleg PKS di Riau ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Pemilu. Untuk melakukan pemeriksaan tak perlu izin Mendagri.

Penegasan ini disampaikan pengamat hukum Prof DR Sudi Fahmi dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (1/04/2009) di Pekanbaru. Komentar ini sehubungan dengan pernyataan kuasa hukum PKS yang mengatakan untuk memeriksa kliennya harus ada izin Mendagri karena masih aktif sebagai anggota dewan.

"Saya menilai, siapapun pejabat negara yang melanggar UU Pemilu No 10 Tahun 2008, tidak perlu pihak kepolisian meminta izin dari pihak terkait. Termasuk anggota Dewan yang menjadi caleg lantas melanggar UU Pemilu juga tidak perlu meminta izin dari Mendagri," kata Sudi yang juga Rektor Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, polisi yang menangani kasus pelanggaran Pemilu dilakukan seorang caleg yang masih aktif sebagai anggota Dewan, tidak mesti meminta izin kepda Mendagri. Sebab, ketika seorang caleg atau pejabat negara lainnya masuk dalam wilayah pemilu, maka dia tidak tersangkut dengan jabatannya.

"Di sini ada wilayah hukum yang terpisah. Sepanjang melakukan pelanggaran pemilu, jabatannya tidak lagi melekat. Lain hal ketika pejabat atau anggota Dewan itu melakukan tindak pidana umum, barulah diperlukan izin pemeriksaan dari pihak terkait," kata Sudi.

Sementara itu sebelumnya tiga caleg PKS yang dijadikan tersangka oleh Poltabes Pekanbaru, melanggar UU Pemilu karena menggunakan mobil dinas saat kampanye. Namun polisi tidak berani menindaklanjuti kasus itu ke persidangan karena tersangka ngotot lewat pengacaranya harus ada izin Mendagri. Izin itu diperlukan karena caleg PKS itu merasa sebagai anggota Dewan.

Ketiga caleg PKS yang dijadikan tersangka itu adalah, Nurdin Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Hasyim Aliwa anggota. Selanjutnya Ayat Cahyadi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Ketiga tersangka ini sampai sekarang, belum bersedia memenuhi panggilan polisi karena merasa dirinya anggota dewan. Para caleg PKS ini malah mengancam polisi akan mempraperadilankan bila memaksa mereka untuk diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Ketua Panwaslu Pekanbaru, Ali Junaidi, ketiga Caleg PKS ini telah melanggar UU Pemilu Tahun 2008 pasal 84 ayat 1 huruf H. Dengan ancaman penjara paling cepat enam bulan maksimal 12 bulan. Denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp 24 juta.

"Kami juga sudah menegaskan bahwa UU Pemilu ini adalah lek specialis. Jadi tidak perlu minta izin dari siapapun kalau memang melanggar UU Pemilu," kata Ali.
(cha/mok)


Berita Terkait