Bantu Ingat Pilihan, Pemilih Boleh Bawa Catatan ke Bilik Suara

Bantu Ingat Pilihan, Pemilih Boleh Bawa Catatan ke Bilik Suara

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2009 18:12 WIB
Bantu Ingat Pilihan, Pemilih Boleh Bawa Catatan ke Bilik Suara
Jakarta - Untuk membantu pemilih mengingat-ingat pilihannya, mereka diperbolehkan membawa
catatan ke dalam bilik suara. Namun catatan ini hanya konsumsi pribadi dan tidak boleh dipertontonkan kepada orang lain.

“Pemilih dibolehkan membawa catatan nama partai dan caleg yang mau dipilih. Tapi
nggak boleh dipublikasikan ke orang lain,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari dalam acara Sosialisasi Pemilu Bersama Depkominfo, KPU, dan Bawaslu di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta pusat, Rabu (1/4/2009).

Menurut Hafiz, hal ini dilakukan agar pemilih bisa cepat dalam memberikan suaranya dan tidak perlu berlama-lama. Sebelum memasuki bilik suara, pemilih sebaiknya telah menentukan caleg dan parpol mana yang akan dipilih.

“Kalau di dalam masih harus nyari-nyari lagi akan lama,” ucap Hafiz.

Nantinya pemilih akan menerima 4 lembar surat suara, masing-masing untuk DPR RI
(sampul kuning), DPD (sampul merah), DPRD Provinsi (sampul biru), dan DPRD
Kabupaten/Kota (sampul hijau). Namun khusus pemilih di DKI Jakarta hanya akan
memperoleh 3 surat suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota. Adapun untuk pemilih luar
negeri hanya akan menerima 1 lembar untuk DPR RI.

Sebelum mencontreng, pemilih diminta mengecek dulu surat suara yang diperolehnya, apakah tidak ada kerusakan dan sudah sah. “Surat suara yang sah adalah yang ada tanda tangan KPPS-nya,” terang Hafiz.

Dalam mencontreng, pemilih akan diberi ballpoint dengan tinta warna merah. Pemilh tidak diperkenankan menandai dengan alat selain yang disediakan panitia. “Hanya bisa menggunakan alat yang disediakan di TPS,” ucap Hafiz.

(sho/yid)


Berita Terkait