Majelis hakim yang diketuai Fakih Yuwono SH menilai pasal 84 ayat 1 huruf (i) UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang dipakai oleh jaksa penuntut umum untuk mejerat Aria Bima tidak bisa diterapkan untuk kampanye dengan metode pemasangan alat peraga atau baliho.
Menurut hakim, pelaksanaan pasal 84 ayat 1 huruf (i) UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu diatur lebih lanjut oleh dalam peraturan KPU No 19 tahun 2008. Peraturan KPU tersebut menjelaskan penggunaan atribut partai lain dilarang pada kampanye rapat umum.
Karenanya Aria Bima harus dibebaskan dalam kasus baliho bermasalah tersebut. Atas putusan tersebut jaksa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu tiga hari kepada jaksa untuk memutuskan sikapnya atas vonis hakim.
Seusai menerima vonis, kepada wartawan Aria Bima mengatakan persidangan atas dirinya itu akan menjadi pelajaran menarik dalam proses konsolidasi politik. Menjadi tugas Panwaslu untuk melakukan pengawasan semua tahapan Pemilu, sedangkan proses hukum juga telah berjalan sesuai ketentuan.
"Selain itu Pemilu harus tetap terlaksana. Namun bagi saya yang terpenting adalah kepentingan rakyat harus tetap lebih diutamakan. Kasus ini akan menjadi pendirikan politik bersama bagi semua pihak," ujar Aria Bima.
(mbr/djo)











































