"Aturannya jelas. Yang tidak setor (rekening awal dana kampanye), dibatalkan kepesertannya dalam pemilu," kata anggota KPUD Jateng Nuswantoro Dwiwarno di kantornya, Jl Veteran Semarang, Rabu (1/4/2009).
Nuswantoro mengatakan, jika parpol menggugat, maka gugatannya lemah. Sebab, tidak aturan yang bisa dijadikan dasar gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuswantoro memastikan, dari 20 parpol, sebagian diantaranya mempunyai caleg. Sehingga jika kepesertannya dibatalkan, maka caleg itu otomatis tidak bisa dipilih.
Pencoretan 20 parpol dilakukan KPUD kabupaten/kota berdasarkan SE KPU No 626/KPU/III/2009 tertanggal 31 Maret 2009. Setelah dicoret, KPUD menginformasikan ke PPK dan KPPS agar pemilih tidak menyontreng partai dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya.
Sementara Ketua KPUD Jateng Ida Budhiati memastikan, untuk tingkat provinsi, tak ada satu pun parpol yang dicoret. Pasalnya, seluruhnya telah menyetor rekening awal dana kampanye sebelum deadline 9 Maret lalu.
(try/djo)











































