Coret 20 Parpol, KPUD Jateng Tidak Takut Digugat

Coret 20 Parpol, KPUD Jateng Tidak Takut Digugat

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2009 13:45 WIB
Coret 20 Parpol, KPUD Jateng Tidak Takut Digugat
Semarang - Sebanyak 20 parpol di Jateng yang dicoret karena tak setor rekening awal dana kampanye, dimungkinkan melakukan gugatan hukum. Namun KPUD tak khawatirkan hal itu.

"Aturannya jelas. Yang tidak setor (rekening awal dana kampanye), dibatalkan kepesertannya dalam pemilu," kata anggota KPUD Jateng Nuswantoro Dwiwarno di kantornya, Jl Veteran Semarang, Rabu (1/4/2009).

Nuswantoro mengatakan, jika parpol menggugat, maka gugatannya lemah. Sebab, tidak aturan yang bisa dijadikan dasar gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mereka memenuhi kewajibannya, tentu tak akan dibatalkan sebagai peserta pemilu," ungkapnya.

Nuswantoro memastikan, dari 20 parpol, sebagian diantaranya mempunyai caleg. Sehingga jika kepesertannya dibatalkan, maka caleg itu otomatis tidak bisa dipilih.

Pencoretan 20 parpol dilakukan KPUD kabupaten/kota berdasarkan SE KPU No 626/KPU/III/2009 tertanggal 31 Maret 2009. Setelah dicoret, KPUD menginformasikan ke PPK dan KPPS agar pemilih tidak menyontreng partai dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya.

Sementara Ketua KPUD Jateng Ida Budhiati memastikan, untuk tingkat provinsi, tak ada satu pun parpol yang dicoret. Pasalnya, seluruhnya telah menyetor rekening awal dana kampanye sebelum deadline 9 Maret lalu.

(try/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads