"Hanya satu parpol saja yakni PSI yang tidak bisa ikut pemilu di wilayah DIY," kata anggota KPUD DIY, M Najib kepada wartawan di kantor KPU Jl Ipda Tut Harsono Yogyakarta, Rabu (1/4/2009).
Menurut Najib, PSI tidak diperkenankan ikut kampanye di Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul. Sedangkan di wilayah lain seperti di Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul tetap diperkenankan. Pembatalan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU No 626/KPU/III/2009 tertanggal 31 Maret.
"Kita sudah memberikan batas toleransi hingga 9 Maret, namun hingga beberapa hari kemudian tetap tidak menyerahkan, dengan terpaksa kami coret dan itu sudah kami laporkan ke KPU Pusat," katanya.
Najib menambahkan hingga kini pihaknya terus memantau distribusi logistik pemilu di semua kabupaten/kota. Logistik yang disediakan oleh KPUD DIY yang mengalami kekurangan atau kerusakan langsung diganti secepatnya. Demikian pula surat suara yang kurang juga sudah dilaporkan dan diminta ke KPU Pusat.
"Untuk bilik suara bila ada daerah yang kekurangan akan diambilkan atau pinjam dari daerah lain di DIY yang masih punya sisa," katannya.
(bgs/djo)











































