Parpol tersebut adalah PPNUI, PNBKI, PPPI, PKDI, Partai Kedaulatan, Republika Nusantara, Buruh, Pelopor, Patriot, Pakar Pangan, Merdeka, PPDI, PPIB, PDS, PSI, PIS, PKPB, PKPI, PPI, dan PIB.
Anggota KPUD Jateng, Nuswantoro Dwiwarno menyebutkan, parpol tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota. Pembatalan akan dilakukan KPUD setempat. Pembatalan kepesertaan itu mengacu pada SE KPU No 626/KPU/III/2009 tertanggal 31 Maret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut data lengkap parpol yang dibatalkan kepesertaannya di kabupaten/kota. PPNUI di Cilacap, Magelang (Pelopor, PDS, PPNUI, PSI, dan PIS), dan Blora (PKPB, PPPI, PKDI, PPNUI, Buruh, Merdeka, dan Republika Nusantara).
Kemudian, Pati (Partai Kedaulatan), Kudus (PKPI dan PKDI), Demak (PPPI dan PPDI), Kabupaten Semarang (PPNUI), Pekalongan (PPPI), Tegal (PPIB, PKDI, PNBKI, PPDI, dan PPI), Salatiga (PIB, PPI, PPPI, Patriot, dan Pakar Pangan), Kota Semarang (PPIB) dan Kota Tegal (PPIB, PPPI, dan PKDI).
(try/djo)











































