KPU dalam websitenya mengumumkan, keputusan hari libur nasional itu tertuang dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2009, tanggal 27 Maret 2009.
Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
"Bagi warga masyarakat, kalangan dunia usaha serta pemilih dengan keluarnya Keppres Nomor 7/2009 maka keraguan terhadap tanggal 9 April 2009 sebagai hari libur nasional terjawab sudah," ujar KPU.
Dengan liburnya tanggal 9 April, maka pada pekan terdapat terdapat long weekend. Sebab pada 10 April merupakan libur nasional hari wafat Isa Almasih. Sedangan 11 dan 12 April adalah hari Sabtu dan Minggu yang lazimnya merupakan hari libur mingguan.
Dengan banyaknya hari libur ini, akankan partisipasi pemilu akan berpengaruh? Apakah publik akan memilih berlibur dibandingkan mencontreng? (nrl/anw)











































