Data KPU tentang Parpol yang Tak Serahkan Laporan Tak Lengkap

Laporan Awal Dana Kampanye

Data KPU tentang Parpol yang Tak Serahkan Laporan Tak Lengkap

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 22:32 WIB
Data KPU tentang Parpol yang Tak Serahkan Laporan Tak Lengkap
Jakarta - KPU telah memutuskan pembatalan parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye tepat waktu. Namun KPU mengakui jika data yang mereka miliki tentang parpol mana yang tidak menyerahkan tidak lengkap.

“Diakui memang, tidak semua datanya (dari daerah) masuk hari ini,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2009).

Padahal waktu yang diberikan KPU ke daerah untuk menyetorkan data berakhir 25 Maret lalu. Ini sudah merupakan toleransi yang cukup lama mengingat batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye parpol ke KPU/KPUD adalah 9 Maret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun toh hingga 31 Maret belum semua data terkumpul. Padahal KPU telah memutuskan parpol yang tak menyerahkan laporan per 9 Maret akan dicoret dan dibatalkan sebagai peserta pemilu di daerah yang bersangkutan.

“KPU telah mengirim surat ke KPU daerah di seluruh Indonesia untuk sesegera mungkin mengeluarkan SK pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah yang bersangkutan untuk peserta pemilu yang terbukti tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga tanggal 9 Maret 2009,” ucap Hafiz.

Menurut Hafiz, dari 1.256 pewakilan parpol di seluruh Indonesia, ada 32 di antaranya yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.  Namun Hafiz tidak menyebut parpol mana saja dan di daerah mana yang dibatalkan sebagai peserta pemilu.

“Saya tidak mau menyebut nama partainya. Namanya belakangan saja karena ini akan kita kembalikan lagi ke daerah,” kelitnya ketika dikejar lebih jauh.

Pembatalan oleh KPUD itu, lanjut Hafiz, dilakukan paling lambat 3 April. Semula KPU pusat lah yang akan membatalkan kepesertaan mereka. Namun karena rekomendasi Bawaslu, akhirnya KPU menyerahkan sepenuhnya ke KPUD setempat.


Rekening Dianggap Sah

Menurut Hafiz, parpol yang hanya menyerahkan nomor rekening saja tanpa mencantumkan saldo awal dianggap telah melapor. “Kalau hanya menyerahkan nomor rekening bisa ditoleransi karena rekening itu pasti ada saldonya,” tutur dia.

Untuk peserta pemilu yang dibatalkan, imbuh Hafiz, KPUD akan mengumumkan nama-namanya dan menyosialisasikan ke masyarakat bahwa parpol tersebut tidak menjadi peserta pemilu di daerah yang bersangkutan. Jika ada pemilih yang memilihnya, maka suaranya dianggap tidak sah.

“Ini statusnya sama seperti parpol tersebut tidak memiliki kepengurusan di daerah yang bersangkutan,” kata Hafiz.


15 Calon Anggota DPD Dicoret

Adapun untuk calon anggota DPD, Hafiz menyebut ada 15 nama dari 8 provinsi yang dicoret. Yaitu Sumatera Selatan (1 orang), Jambi (1 orang), Bali (1 orang), Maluku Utara (3 orang), NTB (1 orang), Sulawesi Tenggara (1 orang), Maluku (1 orang), dan Banten (6 orang).

“Untuk Banten kami masih menunggu berita acaranya. Namun datanya sudah masuk,” terang Hafiz.

(sho/anw)


Berita Terkait