"Kita khawatirkan memang ternyata banyak surat suara yang rusak di daerah-daerah," ujar pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli kepada detikcom via telepon, Selasa (31/3/2009).
Namun demikian, menurut Lili, sebenarnya KPU telah mengeluarkan keputusan bahwa ada 8 item kerusakan-kerusakan yang sebenarnya bisa dimaafkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Romli, banyak KPUD yang tidak tahu soal putusan KPU tersebut. Sehingga meskipun beberapa kerusakan dimaafkan namun mereka tetap saja mengembalikan surat suara ke KPU Pusat.
"Perlu ada penjelasan secara terbuka karena banyak daerah yang belum tahu," imbuh Romli.
Dia menambahkan, ada sekitar 300 juta surat suara yang dilaporkan rusak oleh KPUD. Namun setelah diperiksa oleh KPU, Hanya sekitar 5 jutaan saja yang benar-benar rusak. Sisanya ternyata masih dianggap sah.
(anw/ndr)










































