PD Akan Paksa Jhonny Allen Penuhi Panggilan KPK

PD Akan Paksa Jhonny Allen Penuhi Panggilan KPK

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 17:51 WIB
PD Akan Paksa Jhonny Allen Penuhi Panggilan KPK
Jakarta - Jajaran DPP Partai Demokrat (PD) siap memastikan Jhonny Allen memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastuktur perhubungan di Indonesia Timur. Langkah ini merupakan perintah langsung dari Ketua Dewan PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Perintah yang ditujukan pada Ketua Umum PD Hadi Utomo itu disampaikan oleh Ketua DPP Partai Demokrat Bidang SDM Andi Mallarangeng. Keterangan disampaikannya pada wartawan di kantor Bravo Media Center (BMC), Jl Teuku Umar, Jakarta, Selasa (31/3/2009).
 
"Tentu saja partai punya caranya sendiri agar intruksinya dipatuhi dan diikuti kadernya," jawab dia tentang antisipasi bila Jhonny Allen kembali mangkir.

Nama Jhonny Allen dimunculkan oleh mantan anggota DPR Abdul Hadi Djamal dalam pemeriksaannya oleh KPK selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelabuhan dan dermaga di Indonesia Timur. Abdul Hadi, politisi dari PAN, kepada KPK menyatakan sejawatnya dari PD yang dalam Pemilu 2004 terpilih sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Papua itu disebutnya menerima uang suap senilai Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Jhonny Allen maju sebagai caleg untuk daerah pemilihan Sumatera Utara. Maka dengan alasan sedang sibuk berkampanye, dia tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada 30 Maret 2009. Berbekal alasan sama dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan setelah hari-H Pemilu 2009.

Penyidik KPK memenuhi permintaan  itu dan menjadwalkan memeriksa Jhonny Allen dalam kapasitas sebagai saksi pada 13 April 2009. Hingga tibanya hari pemeriksaan tersebut, SBY memerintahkan Jhonny Allen berhenti berkampanye dan mengutamakan panggilan dari KPK.

"Tidak ada alasan kampanye. Hentikan agenda kampanye! Penuhi segera panggilan KPK pada kesempatan pertama. Kalau besok dipanggil, segera penuhi!" tegas Mallarangeng mengutip perintah SBY untuk Jhonny Allen.

(lh/iy)


Berita Terkait