Temuan Sementara DPT Ganda di Sumut Sebanyak 889 orang

Temuan Sementara DPT Ganda di Sumut Sebanyak 889 orang

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 17:41 WIB
Temuan Sementara DPT Ganda di Sumut Sebanyak 889 orang
Medan - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan 889 calon pemilih yang memiliki kartu pemilih ganda, Selasa (31/3/2009). Jumlah ini masih akan bertambah mengingat Panwaslu Kabupaten dan Kota di Sumut belum melaporkan jumlah pemilih ganda ke Panwaslu Sumut.

Ketua Panwaslu Sumut Ihwaluddin Simatupang mengatakan, untuk sementara, DPT ganda terbanyak ditemukan di Kabupaten Samosir yaitu 104 pemilih. Kemudian Kota Medan sebanyak 60 pemilih, Kabupaten Labuhan Batu sebanyak 21 pemilih dan di Kabupaten Langkat masih tercatat 4 pemilih ganda.

Khusus di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimoon, seorang warga bernama Adam Sari Purnama Sulthan terdaftar sebanyak tiga kali. Dua kali terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) I. Adam Sari Purnama Sulthan juga terdafrar di TPS IX, di kelurahan yang sama. Adam Sari Purnama Sulthan berada di alamat yang sama yaitu Jl. H. Juanda, Nomor 111/38 Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penemuan pemilih ganda ini dalam dua hari terakhir, setelah Panwaslu menerima validasi pemutahiran data DPT dari KPU Pusat. Panwaslu menduga, masih banyak lagi DPT ganda di kabupaten kota di Sumut yang belum terkoreksi," kata Ihwaluddin.

Menurut Ihwaluddin, Panwaslu se-Sumut, dalam 3 hari ke depan akan melaporkan temuan DPT ganda di daerahnya masing-masing.

"Ini baru empat kabupaten dan kota yang kita periksa. Sementara 22 Panwaslu daerah lain belum melapor," kata Ihwaluddin.

Mengantisipasi calon pemilih menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali atau lebih, Panwaslu meminta KPUD di tiap kabupaten dan kota untuk teliti menyerahkan surat pemberitahuan undangan terdaftar pemilih atau lembar C4. Pemilih yang dengan sengaja menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dapat dikenakan sanksi pidana antara enam sampai 18 bulan dan denda antara enam sampai Rp 18 juta, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

(rul/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads