Demikian disampaikan anggota KPU Andi Nurpati dalam diskusi bertajuk 'Nasib Affirmative Action dan Peran Perempuan Dalam Politik Indonesia Pascapileg 2009" di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2009).
"Jika ada calon terpilih yang meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat dan melakukan politik uang, parpol bisa memprioritaskan caleg perempuan untuk penggantinya," kata Andi.
Kebijakan afirmasi terhadap caleg perempuan yang diatur dalam UU 10/2008 tentang pemilu hilang dengan sendirinya karena putusan MK yang
menetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Pengaturan zipper
system dalam pasal 55 otomatis tidak berfungsi akibat putusan MK tersebut.
Menurut Andi, parpol juga bisa menerapkan kebijakan afirmasi caleg perempuan saat pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan. Partai bisa memprioritaskan pergantian dengan caleg perempuan.
"Ini bisa diatur lewat Undang-Undang Susduk yang sedang dibahas DPR
sekarang," saran Andi.
Caleg perempuan dari Partai Golkar Meutia Hafid mengatakan, yang dibutuhkan oleh caleg perempuan saat ini adalah sebuah situasi yang kondusif saat melakukan 'pertempuran' di lapangan.
"Dalam kampanye saya selalu menekankan pemberantasan politik uang. Caleg
perempuan kan masih tergolong sungkan untuk mencari sponsor," ungkap mantan wartawati ini.
Guru besar Universitas Indonesia, Ani Sutjipto, menyatakan kebijakan afirmasi yang diberikan kepada caleg perempuan tidak hanya dalam perspektif jenis kelamin. Tetapi juga perspektif pemihakan dan empati terhadap masalah perempuan.
Menurut dia, yang pantas diberikan afirmasi adalah para caleg perempuan yang memiliki kualitas, namun namanya sulit mencuat ke permukaan.
"Jadi harus ada afirmasi untuk mengangkat yang berkualitas itu," pungkasnya.
(lrn/aan)











































