Polisi Akan Minta Izin Mendagri Periksa 3 Caleg PKS

Pelanggaran UU Pemilu

Polisi Akan Minta Izin Mendagri Periksa 3 Caleg PKS

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 16:42 WIB
Polisi Akan Minta Izin Mendagri Periksa 3 Caleg PKS
Pekanbaru - Poltabes Pekanbaru terus menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan 3 caleg PKS. Polisi akan meminta izin pemeriksaan ke Mendagri karena ketiga tersangka masih aktif sebagai anggota dewan.

Penegesan itu disampaikan Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, Kompol Jon Wesly saat dihubungi detikcom, Selasa (31/03/2009) di Pekanbaru. Langkah terakhir meminta izin pemeriksaan ke Mendagri ini, setelah terbenturnya untuk memeriksa ketiga Caleg PKS yang melanggar aturan Pemilu. Dimana kuasa hukum PKS menganggap polisi tidak punya hak memeriksa anggota dewan sebelum ada izin dari Mendagri.

"Ya kalau memang harus meminta izin dari Mendagri, ya ini upaya terakhir yang akan kita tempuh. Kita akan layangkan surat, sesuai permintaan pengacaranya," kata Jon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Ketua Panwaslu Pekanbaru, Ali Junaidi kepada detikcom mengatakan, sebenarnya untuk memeriksa caleg yang melanggar pemilu tidak perlu ada izin dari Mendagri atau Gubernur. Sebab, UU Pemilu tergolong leks specialis.

"Memang ada alasan dari PKS lewat pengacaranya harus ada izin pemeriksaan anggota dewan dari Mendagri. Tapi inikan soal pelanggaran pemilu yang tidak mesti ada izin tersebut," kata Ali.

Runyamnnya masalah tiga caleg PKS yang dijadikan tersangka oleh polisi ini, setelah kuasa hukum PKS, Kapitra Ampera menyebut bahwa tiga orang kliennya merupakan anggota dewan. Mereka adalah, Nurdin, Hasyim Aliwa anggota DPRD Riau dan Ayat Cahyadi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

"Untuk memeriksa klien saya, harus ada izin dari Mendagri untuk DPRD Provinsi dan izin dari Gubernur Riau untuk DPRD Kota. Tanpa ada izin, polisi tidak punyak hak. Dan UU Pemilu tidak masuk dalam leks specialis," tegas Kapitra.

Perbedaan pendapat inilah, yang membuat polisi keder untuk menindak lanjuti tiga anggota dewan yang telah ditetapkan tersangka. Caleg PKS ini dianggap melanggar aturan karena dalam kampanye menggunakan mobil dinas. Kasus ini lantas ditindaklanjuti Panwaslu Pekanbaru ke sentral penegak hukum terpadu. Kini kasus pelanggaran pemilu itupun terkatung-katung karena adanya perbedaan pendapat.

(cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads