Lobang pertama ada di pasal 23 ayat (3) yang mengatur penetapan perolehan kursi parpol dengan cara undian. Di pasal itu diatur cara penetapan tahap kedua, yakni menggunakan 50 persen Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
Parpol yang memperoleh minimal 50 persen BPP akan mendapatkan kursi. Ayat (3) mengatur bahwa jika ada parpol yang memperoleh suara sama, sementara sisa kursi tidak mencukupi, maka penetapan perolehan kursinya adalah dengan cara diundi dalam pleno terbuka KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jumlahnya sama, maka ketersebaran menjadi tolok ukur bagi partai tersebut," ujar Lukman dalam diskusi Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih di Hotel Millenium, Jl, Facharudin, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2009).
Lobang kedua ada pada pasal 25 ayat (2) yang juga mengatur mekanisme undian untuk menetapkan perolehan kursi pada penghitungan tahap ketiga. Pada tahap ini sisa kursi dan suara di dapil ditarik ke provinsi untuk mencari BPP baru.
Jika ada 2 parpol atau lebih memperoleh suara sama, sementara sisa kursinya tidak memadai, maka penetapan perolehan kursi dilakukan dengan cara undian dalam pleno terbuka KPU.
"Di antara parpol yang perolehan suaranya sama, seharusnya dilihat persebarannya," ucap Lukman pula.
Lobang selanjutnya ada di pasal 50 ayat (2) yang mengatur penetapan caleg terpilih. Dalam hal ada 2 atau lebih caleg mendapatkan suara sama, maka penentuan caleg terpilih diserahkan ke parpol.
"Ketentuan ini akan menimbulkan problem, karena siapapun yang tidak dipilih oleh partai akan merasa diperlakukan tidak adil karena suaranya sama. Seharusnya lagi-lagi ini ditentukan oleh KPU dengan melihat ketersebaran suaranya," urai Lukman.
Penyerahan ke parpol ini, imbuh dia, berpotensi mengakibatkan konflik internal di tubuh parpol.
Lobang keempat ada di pasal 88 ayat (4) yang mengatur soal penggantian caleg terpilih. Jika karena suatu hal caleg terpilih tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai caleg, maka penggantiannya diserahkan ke parpol dengan mempertimbangkan urutan suara terbanyak berikutnya.
"Kata 'mempertimbangkan' itu tidak jelas, bisa dipakai bisa tidak. Ini kan bahaya. Parpol bisa mengabaikan ini," terang Lukman.
Karena itu Lukman mengusulkan agar KPU secara tegas mengatur bahwa penggantinya adalah caleg dengan suara terbanyak berikutnya. Hal ini agar sesuai dengan putusan MK tentang suara terbanyak.
"Sebaiknya kata 'mempertimbangkan' diganti dengan kata 'berdasarkan.' Jadi yang menggantikan caleg dengan urutan suara terbanyak berikutnya," kata Lukman.
Lobang kelima ada di pasal 89 ayat (1) yang masih berkaitan dengan mekanisme penggantian caleg terpilih. Dalam ayat itu dikatakan bahwa penggantian caleg terpilih diusulkan oleh parpol atau KPU/KPUD dengan rekomendasi dari Bawaslu/Panwaslu.
"Kata 'berdasarkan' itu problematik karena bersifat mengikat," ucap Lukman.
Menurut dia, tidak pada tempatnya Bawaslu/Panwaslu turut campur dalam persoalan ini. Sebab bukan tidak mungkin mereka bisa ditunggangi kepentingan politik tertentu sehingga mengacaukan proses penggantian itu.
"Seharusnya kata 'berdasarkan' itu dihilangkan saja karena Bawaslu/Panwaslu tidak pada konteksnya di sini," tandas Lukman.
Menurut pengamat politik dari LIPI Syamsudin Haris, berbagai lobang dalam Peraturan KPU tersebut rawan menimbulkan konflik. Karena itu dia mengusulkan KPU merevisi peraturan tersebut.
"Kalau bisa direvisi sebaiknya direvisi untuk meminimalisir konflik yang berpotensi muncul," ujarnya.
(sho/ndr)










































