Aria Bima Dituntut Penjara Enam Bulan

Sidang Pelanggaran Kampanye

Aria Bima Dituntut Penjara Enam Bulan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 15:37 WIB
Aria Bima Dituntut Penjara Enam Bulan
Solo - Anggota DPR RI yang juga menjadi caleg PDIP untuk Dapil V Jateng, dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 6 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pelanggaran kampanye di PN Surakarta, Selasa (31/3/2009). Bima dipersalahkan menggunakan atribut dan lambang partai lain dalam berkampanye.

JPU Dibyo Rahayu dan kawan-kawan menilai Aria Bima melanggar Pasal 270 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu juncto Pasal 84 ayat 1 huruf (i) UU No 10 tahun 2008 yang mengatur larangan menggunakan atribut partai lain dalam kampanye. Bima dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider kurungan tiga bulan.

Dalam baliho tersebut terlihat gambar Aria Bima mengepalkan tangan dengan latar belakang 18 orang mengenakan atribut bergambar lambang 18 partai peserta pemilu 2009. Di bagian atas baliho itu tertulis 'Kita Boleh Beda Partai, Beda Pilihan. Kepentingan Rakyat Harus Dikedepankan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dalam pledoinya Aria Bima menilai larangan dalam pasal yang disebutkan oleh JPU berlaku untuk peserta pemilu dalam melakukan kampanye rapat umum. Dengan demikian tidak termasuk mengatur kampanye melalui alat peraga berupa baliho.

Dia juga mengelak jika baliho yang dipermasalahkan tersebut merupakan baliho sebagai alat kampanye yang bersifat partisan. Tulisan dalam baliho, menurutnya Bima, mencerminkan ajakannya kepada seluruh warga negara untuk lebih mengendepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan partai di saat situasi politik yang semakin memanas menjelang pemilu.

"Saya justru mengapresiasi tanda gambar dan atau simbol partai lain dalam suatu pendidikan politik yang simpatik, yakni menyerukan ajakan kepada masyarakat luas dan segenap caleg atau partai peserta pemilu untuk menjaga fatsun atau keadaban politik dengan mengutamakan kepentingan umum," ujar Bima.

Molor 3 Jam Lebih

Dalam persidangan tersebut Hakim Ketua Fakih Yuwono menegur keras JPU yang terlambat hadir. Sebelumnya, dijadwalkan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Hakim maupun terdakwa telah siap sesuai jadwal namun JPU ternyata belum siap. Sidang baru bisa dimulai pukul 13.20 WIB.

Atas teguran hakim tersebut, JPU Dibyo Rahayu beralasan keterlambatan karena pihaknya harus menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Hal serupa juga disampaikannya kepada wartawan di sela-sela skors persidangan.

Saat ini sidang diskors untuk melaksanakan sholat. Sidang baru akan dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB untuk mendengarkan pledoi pisak pengacara.
(mbr/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads