"Wah banyak. Saya tidak hafal, ada puluhanlah," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Hal ini disampaikan dia di sela-sela acara pertemuan KPU dengan kalangan pebisnis di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hafiz, Bawaslu merekomendasikan bahwa yang melakukan eksekusi pembatalan adalah KPUD, bukan KPU Pusat.
"Karena ini permintaan Bawaslu maka kita teruskan. Jadi hari ini, kita akan kirimkan surat ke KPU kabupaten dan kota," ujarnya.
Hafiz mengatakan, siapa pun atau parpol apa pun yang tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye pada tanggal 9 Maret hingga pukul 00.00 WIB, supaya dibuatkan surat pembatalan peserta pemilu di daerahnya.
"Jadi KPU pusat mendelegasikan KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota," kata dia.
Lebih lanjut, Hafiz menambahkan partai politik tersebut dibatalkan di daerah masing-masing. Waktu penetapan peserta pemilu dilakukan oleh KPU Pusat. Idealnya dibatalkan oleh KPU Pusat.
"Cuma KPU pusat menetapkan sekali secara nasional. Include di dalamnya, partai di provinsi, kabupaten, kota," kata Hafiz.
"Sekarang jika ada di salah satu kabupaten atau kota ada parpol yang tidak melaporkan dana awal kampanye siapa yang harus membatalkan. Kemarin, kita berpendapat KPU pusat yang membatalkan. Namun, nanti prosesnya akan lambat. Sekarang dengan perintah Bawaslu, kita akan perintahkan kepada KPU provinsi, kabupaten, kota," papar dia.
(aan/nrl)










































