“Dari sisi praktisnya, MK telah mengembalikan semangat reformasi sehingga aneka instrumen demokrasi seperti lembaga survei bisa berfungsi,” ujar Ketua Umum AROPI Denny JA saat dihubungi detikcom, Selasa (31/3/2009).
Menurut Denny, sudah menjadi tradisi dalam negara demokrasi bahwa pemilih bisa mengetahui hasil pemilu di hari H. Sebagai misal pemilihan presiden di AS beberapa waktu lalu yang memunculkan Barack H Obama sebagai pemenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 245 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) pada hari H pemilu. Mereka juga dilarang menggelar survei pada hari tenang, yakni 6-8 Maret 2009. Sanksi bagi yang melanggar adalah pidana penjara 6-18 bulan dan denda Rp 6-18 juta.
Uji materi yang dikabulkan MK menghapus 3 hal dari pasal 245 tersebut, yakni larangan mengumumkan hasil quick count di hari H pemilu (ayat 3), larangan menggelar survei pada hari tenang (ayat 2), dan ketentuan pidananya (ayat 5).
Dengan dihapuskannya larangan tersebut, maka lembaga survei bisa mengumumkan
quick count pada hari H pemilu. Menurut Denny, publik akan tahu hasil pemilu pada tanggal 9 April mulai pukul 21.00 WIB.
“Mulai pukul 21.00 WIB publik sudah akan tahu perolehan suara tiap parpol, mana
3 parpol terbesar, dan mana parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT). Saya
perkirakan hanya akan ada 9 parpol yang lolos PT,” ucap Denny.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) ini, akurasi dari quick count tersebut sangat tinggi. “66 Kali kita melaksanakan quick count dan tidak pernah meleset. Selisihnya juga paling kecil, hanya 0,05 persen,” pungkasnya.
(sho/yid)











































