KPU Sambut Baik Keputusan MK Soal Quick Count

KPU Sambut Baik Keputusan MK Soal Quick Count

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 12:05 WIB
KPU Sambut Baik Keputusan MK Soal Quick Count
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan Denny JA dan Umar S Bakry dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) disambut baik KPU. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menilai pengumuman hasil survei pada hari tenang dan quick count saat hari H pemilu dinilai tidak menganggu.

"Quick count tidak akan mengganggu. Itu kan hanya UU saja yang melarang. Mungkin hanya dikhawatirkan mempengaruhi," kata Hafiz pada wartawan di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (31/3/2009).

Menurut Hafiz, KPU akan menggunakan data manual dalam menentukan hasil pemilu 2009. Quick count hanya alat untuk mengetahui hasil pemilu dengan lebih cepat dengan ukuran persentase.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti yang akan dipakai untuk menentukan hasil akhir, itu yang manual. Kalau terjadi perbedaan antara yang manual dan quick count, yang dipakai ya tetap yang manual," pungkas Hafiz.

Sebelumnya diberitakan MK mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Dalam permohonannya, AROPI meminta MK membatalkan pasal 245 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, pasal 282, dan pasal 307 UU 10/2008 tentang Pemilu.

(yid/nrl)


Berita Terkait