"Quick count tidak akan mengganggu. Itu kan hanya UU saja yang melarang. Mungkin hanya dikhawatirkan mempengaruhi," kata Hafiz pada wartawan di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (31/3/2009).
Menurut Hafiz, KPU akan menggunakan data manual dalam menentukan hasil pemilu 2009. Quick count hanya alat untuk mengetahui hasil pemilu dengan lebih cepat dengan ukuran persentase.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan MK mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Dalam permohonannya, AROPI meminta MK membatalkan pasal 245 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, pasal 282, dan pasal 307 UU 10/2008 tentang Pemilu.
(yid/nrl)











































