“KPU harus siap dengan efek bola saljunya,” ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib kepada detikcom di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (3i/3/2009).
Bawaslu bisa memahami persoalan yang dialami masyarakat NTT. Menurut Wahidah,
masalahanya memang cukup dilematis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(pasal 128 ayat 1). Namun di sisi lain, kebutuhan masyarakat NTT menuntut untuk
pemunduran pemilu di 2 kabupaten, yakni Flores Timur dan Lembata.
“Kalau nggak (dipenuhi) bisa mengganggu stabilitas nasional,” ucap Wahidah.
Dalam UU Pemilu memang diatur mengenai pemilu susulan. Dalam pasal 229 ayat (1)
dikatakan, dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan.
“Mungkin (landasan hukumnya) bisa pakai ‘gangguan lainnya’ ini,” tutur Wahidah.
Meski demikian, Wahidah tetap menekankan bahwa kericuhan jadwal pemilu di NTT
ini diakibatkan oleh tidak matangnya perencanaan jadwal yang dibuat KPU. “Kita
tetap harus menyoroti perencanaan KPU. Kalau perencaannnya matang ini tidak akan
terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan bahwa pemilu di 2 kabupaten di NTT akan diundur 13 Maret. 2009. Namun menurut juru bicara KPU Provinsi NTT Djidon de Haan, pleno KPU Provinsi NTT memutuskan untuk mengundurkannya ke 14 Maret 2009.
“Tanggal 14 Maret. Nggak mungkin kalau 13 Maret, karena itu hari paskah ke-2,”ujarnya saat dihubungi wartawan.
Adapun 2 kabupaten yang sebelumnya disebut Putu sebagai Larantuka dan Lambata
juga perlu dikoreksi. Yang benar adalah Flores Timur (dengan ibukota Larantuka)
dan Lembata.
(sho/yid)











































