Kedua caleg tersebut masing-masing Eti Wasliati yang dicalonkan untuk anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan Yeni Pardede caleg untuk DPRD Kota Medan. Vonis untuk keduanya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl Pengadilan, Senin (30/3/2009).
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dewa Gede Ngurah Adiyana, disebutkan keduanya terbukti bersalah karena melakukan kampanye di rumah ibadah dengan membagi-bagikan jilbab berikut kartu nama kepada peserta pengajian di Masjid Al Ikhlas, Jl Sisingamangaraja, Medan akhir Januari 2009 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab itu keduanya diganjar hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan ini kedua terdakwa menyatakan banding dan bersikukuh dengan pembelaannya pada saat persidangan. Pengakuan mereka, saat itu sebenarnya bukan kampanye, melainkan sosialisasi Pemilu.
(rul/nwk)











































