Bawaslu Ultimatum KPU Soal Laporan Awal Dana Kampanye

Bawaslu Ultimatum KPU Soal Laporan Awal Dana Kampanye

- detikNews
Senin, 30 Mar 2009 20:27 WIB
Bawaslu Ultimatum KPU Soal Laporan Awal Dana Kampanye
Jakarta - Hingga saat ini KPU masih belum mengambil keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan pada parpol yang tak menyetorkan laporan awal dana kampanye. Bawaslu pun mengultimatum KPU agar segera menjatuhkan sanksi ke parpol-parpol tersebut.

"Kami tekankan jika hingga 30 Maret 2009 pukul 00.00 WIB KPU tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 138 UU Pemilu (tentang sanksi bagi parpol yang tak menyerahkan laporan awal dana kampanye), kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

Hal itu dia katakan dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol,
Jakarta Pusat, Senin (30/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 134 UU Pemilu dikatakan, parpol harus menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU sesuai tingkatan paling lambat 7 hari sebelum kampanye rapat
umum dimulai. Padahal rapat umum telah dimulai 16 Maret lalu. Meski untuk
tingkat pusat seluruh parpol telah menyetorkan, namun di beberapa daerah ada parpol yang belum melapor.

Sanksi bagi parpol yang tidak melapor adalah pembatalan sebagai peserta pemilu (pasal 138). Malam ini KPU akan menggelar pleno terkait parpol-parpol di daerah yang belum melapor tersebut.

Bawaslu mendesak agar pleno malam ini telah menghasilkan penjatuhan sanksi bagi parpol. Jika tidak, makan tindakan tegas yang akan dilakukan Bawaslu adalah pembentukan Dewan Kehormatan (DK) KPU. Hal ini dilakukan karena KPU dinilai telah melanggar kode etik.

"Kami akan merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) jika pleno malam
ini masih mengulur-ulur," imbuh Wahidah.

Menurut Wahidah, pelanggaran kode etik KPU adalah tidak bertindak sesuai kewenangan yang berdasarkan hukum. Selain itu KPU juga tidak bertindak transparan dan akuntabel serta tidak akurat dalam administrasi pemilu. "Banyaklah kode etik yang dilanggar," urainya.

Berdasarkan data Bawaslu, berikut parpol di daerah yang belum menyerahkan
laporan awal dana kampanye:

1 Provinsi Sumatera Utara:

Kabaputan Samosir: PIB, PDIP, PAN, Partai Buruh, PKB, PNBK, dan PSI.
Kabupaten Mandailing Natal: PKPI.
Kabupaten Tapanuli Utara: Partai Republikan, PNBK, dan Partai Barisan Nasional.

2 Provinsi Riau:

Tingkat Provinsi: PPD
Kota Pekan Baru: Partai Patriot, PPDI

3 Provinsi Jambi:

Kabupaten Batanghari: PPDI
Kabupaten Tanjung Jabung Timur: PPDI, PKDI
Kabupaten Kerinci: PDS, PSI, PPNUI, Partai Buruh, PKDI
Kota Jambi: Parati Pelopor

4 Provinsi Bangka Belitung:

Kabupaten Bangka: PDS, Partai Patriot, PKDI, PPNUI
Kabupaten Bangka Tengah: PIS, PNBK
Kabupaten Pangkal Pinang: PIS, PDP


5 Provinsi Jateng:

Kabupaten Semarang: PPNUI
Kota Tegal: PNBK, PPDI
Kabupaten Tegal: PPIB, PPPI, PKDI
Kabupaten Pati: Partai Kedaulatan
Kabupaten Demak: PPDI, PPPI
Kabupaten Blora: PKPB, PPPI, Republikan, PPNUI, Partai Buruh
Kabupaten Magelang: Partai Pelopor, PDS, PPNUI, PSI
Kabupaten Pekalongan: PPPI
Kudus: PKDI, PKPI

6 Provinsi Kalimantan Timur:

Tingkat Provinsi: PIS, PIB

7 Provinsi Kalimantan Barat:

Kabupaten Kayong Utara: PPRN

8 Provinsi Kalimantan Selatan:

Tingkat Provinsi: Partai Merdeka
Seluruh Kabupaten: Partai Merdeka

9 Provinsi Gorontalo:

Kabupaten Gorontalo: PPDI

(sho/anw)


Berita Terkait