Pemilu 2009 yang Problematik

Pemilu 2009 yang Problematik

- detikNews
Senin, 30 Mar 2009 18:15 WIB
Pemilu 2009 yang Problematik
Denpasar - Pemilu legislatif 2009 yang sesaat lagi digelar masih menyisakan banyak persoalan. Pemilu yang penuh masalah ini dinilai tak lepas dari berubahnya regulasi dibandingkan pemilu 2004.

Hal tersebut diakui oleh Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Hansyari pada acara Update On Indonesian Election di hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (30/3/2009).

"Benar, itu dampak dari regulasi. Perubahan perlu antisipasi yang intens," kata Abdul Hafiz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Hafiz juga menjelaskan perubahan regulasi yang tampaknya sederhana, seperti mencontreng ternyata menimbulkan dampak yang luar biasa. Salah satunya adalah membuat tingginya potensi surat suara tidak sah.

Pengaruhnya terhadap surat suara juga signifikan. KPU menjelaskan, surat suara dianggap rusak jika ada goresan. "Dulu ga masalah karena pakai sistem coblos," ujar Abdul.

Permasalahan lain muncul dari regulasi, yaitu sebuah TPS bisa mengakomodasi pemilih tambahan dari TPS lain. Namun suarat suara cadangan di tiap TPS hanya 2 persen. KPU mencontohkan, jika jumlah pemilih 400 orang maka surat suara tambahan 8 lembar.

"Ini problem padahal kita tidak boleh menambah surat suara. Jika melanggar akan dipidana," ujarnya.

Akhirnya, KPU memilih jalan keluar, pemilih tambahan bisa diakomodasi setelah TPS ditutup pukul 12.00 wita. Namun pemilih yang dilayani terbatas pada surat suara yang tersisa. Bahkan, ketika ada pemilih tambahan yang membludak, mereka harus dibagi ke beberapa TPS agar mendapatkan surat suara.

Persoalan teknis berat lainnya adalah tak adanya lagi TPS khusus yang biasa dibangun di rumah sakit, lapas, rutan dan lepas pantai. "Terpaksa menggunakan TPS biasa," ujarnya.

Setelah pemilihan, masalah lainnya yang segera dihadapi petugas adalah lamanya waktu menghitung surat suara. Setiap surat suara diperkirakan menghabiskan waktu 2 menit karena petugas harus mencari tanda contreng pada surat suara yang terdiri dari puluhan partai dan ratusan caleg. Waktu yang diperlukan ini lebih lama dibandingkan jika harus melihat tanda coblos.

"Perhitungan tidak akan selesai sampai jam 10 malam," katanya.

Permasalahan di luar negeri pun dirasa rumit oleh KPU. Pasalnya, hari pemilihan jatuh pada hari Kamis yang merupakan hari kerja. Mobilitas warga Indonesia di luar negeri yang sangat tinggi juga menyulitkan petugas karena pemilih yang terdaftar kemungkinan berbeda dengan pemilih yang datang ke TPS baik karena terikat kontrak kerja atau PHK.

"Kita gunakan pos prangko dan pos non prangko dengan kotak pos keliling kalau pemilih kesulitan datang ke TPS," ungkapnya.

Jumlah pemilih di luar negeri sebanyak 1,4 juta orang. Pemilih pemilu 2009 lebih kecil dibandingkan tahun 2004 sebanyak 1,5 juta. Pemilih terbanyak terdapat di Malaysia, Hongkong, Taiwan. Perubahan regulasi pemilu 2009 diakui KPU menimbulkan banyak persoalan dalam urusan teknik di lapangan.

"Pemilu 2009 banyak problematik karena kesulitan di lapangan sangat banyak," pungkas Abdul.
(gds/djo)


Berita Terkait