"Hasil survei dan penghitungan cepat (quick count) tidak menimbulkan kekisruhan," ujar Hakim MK Maruarar Siahaan saat membacakan pendapat mahkamah dalam persidangan uji materi UU 10/2008 di Gedung MK, Jl Medan merdeka Barat, Jakarata Pusat, Senin (30/3/2009).
Menurut Maruarar, selama hasil survei dilakukan sesuai dengan prinsip metodologis-ilmiah dan tidak bertendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang maka pengumuman survei tidak bisa dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sejumlah penghitungan cepat (quick count) tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau menggangu ketertiban di masyarakat," ungkapnya.
"Sebab sejak awal penghitungan cepat (quick count) memang tidak disikapi sebagai hasil resmi," imbuhnya.
Penguman penghitungan cepat (quick count) lanjutnya sangat banyak ditunggu oleh masyarakat setelah pemungutan suara selesai dilakukan dengan kesadaran penuh kalau hasilnya yang resmi dan berlaku hasil yang berada di KPU.
"Oleh sebab itu hasil survei dan penghitungan cepat adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945," pungkasnya. (did/anw)











































