MK: Survei dan Quick Count Tidak Timbulkan Kekisruhan

MK: Survei dan Quick Count Tidak Timbulkan Kekisruhan

- detikNews
Senin, 30 Mar 2009 17:20 WIB
MK: Survei dan Quick Count Tidak Timbulkan Kekisruhan
Jakarta - Pengumuman hasil survei pada masa tenang dan penghitungan cepat (quick count) pada hari pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak akan mempengaruhi masyarakat. Apalagi sampai menimbulkan kekisruhan.

"Hasil survei dan penghitungan cepat (quick count) tidak menimbulkan kekisruhan," ujar Hakim MK Maruarar Siahaan saat membacakan pendapat mahkamah dalam persidangan uji materi UU 10/2008 di Gedung MK, Jl Medan merdeka Barat, Jakarata Pusat, Senin (30/3/2009).

Menurut Maruarar, selama hasil survei dilakukan sesuai dengan prinsip metodologis-ilmiah dan tidak bertendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang maka pengumuman survei tidak bisa dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan penghitungan cepat (quick count) menurutnya tidak ada data yang akurat untuk menunjukan bahwa pengumuman penghitungan cepat telah menggangu ketertiban umum.

"Dari sejumlah penghitungan cepat (quick count) tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau menggangu ketertiban di masyarakat," ungkapnya.

"Sebab sejak awal penghitungan cepat (quick count) memang tidak disikapi sebagai hasil resmi," imbuhnya.

Penguman penghitungan cepat (quick count) lanjutnya sangat banyak ditunggu oleh masyarakat setelah pemungutan suara selesai dilakukan dengan kesadaran penuh kalau hasilnya yang resmi dan berlaku hasil yang berada di KPU.

"Oleh sebab itu hasil survei dan penghitungan cepat adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945," pungkasnya. (did/anw)


Berita Terkait