"Polisi melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap tiga anggota dewan yang juga caleg PKS. Namun polisi belum memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang, yang menyebut untuk memeriksa anggota dewan harus ada izin dari Mendagri. Kalau polisi tetap memaksakan, kita akan memprapradilankan," kata Kapitra Ampera, kuasa hukum ketiga caleg PKS tersebut, saat dihubungi detikcom, Senin (30/03/2009) di Pekanbaru.
Kapitra menjelaskan, ketiga kliennya itu adalah, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Nurdin Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Hasyim Aliwa anggota DPRD Riau. Ketiganya dianggap Panwaslu Pekanbaru telah melanggar UU Pemilu tahun 2008 karena dianggap saat kampanye menggunakan mobil dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Kalaupun akan melakukan pemeriksaan, lanjut Kapitra, pihak kepolisian harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnnya untuk anggota DPRD Pekanbaru harus seizin Mendagri melalui Gubernur Riau, sedangkan untuk anggota DPRD Provinsi Riau harus seizin Presiden melalui Mendagri.
"Itu syarat muntlak untuk memeriksa seorang anggota dewan sekalipun tuduhannya soal pelanggaran pemilu. Sebab, UU yang mengatur pelanggaran pemilu tidak bersifat leks specialis," kata Kapitra.
Kasus ini bermula, saat kampanye perdana di Riau. Waktu itu PKS salah satu partai pertama yang melakukan kampanye terbuka di lapangan Politekhnik Caltex di Pekanbaru. Saat itu ketiga anggota dewan PKS menggunakan mobil dinas.
Penggunaan mobil dinas ini lantas ditindak lanjuti Panwaslu Pekanbaru. Dari sana, Panwas melaporkan kasus ini ke penegak hukum terpadu (gakumdu). Polisipun akhirnya menindaklanjuti dan menetapkan tiga caleg PKS itu sebagai tersangka.
(cha/djo)











































