Quick Count Dapat Dilakukan pada Saat Hari Pemilu

Quick Count Dapat Dilakukan pada Saat Hari Pemilu

- detikNews
Senin, 30 Mar 2009 16:41 WIB
Quick Count Dapat Dilakukan pada Saat Hari Pemilu
Jakarta - Lembaga survei dapat melakukan quick count pada hari pemilu dan melakukan survei pada masa tenang. Ketentuan ini berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dalam uji materi UU 10/2008 tentang pemilu.

Dalam pertimbangannya mahkamah berkesimpulan bahwa dalil-dalil pemohon mengenai pengujian pasal 245 ayat (2, 3), pasal 282 dan pasal 307 UU 10/2008 beralasan, sedangkan dalil pemohon untuk pengujian pasal 245 ayat 5) hanya beralasan sepanjang terkait dengan pasal 245 ayat (2, 3) UU 10/2008.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud MD saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelarangan survei dan quick count menurut Harjono, salah satu Hakim MK, sama saja pengekangan terhadap kebebasan sehingga tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Quick count dan survei, lanjut Harjono merupakan kebebasan akedemik sehingga tidak boleh dilarang. "Itu merupakan basis ilmiah sesuai dengan pasal 28 F dan pasal 31 UUD 1945," kata Harjono.

Dalam penyelengaraan pemilu, quick count dan survei menurut Harjono merupakan satu bentuk pendidikan, pengawasan dan penyeimbang. "Oleh karena itu kegiatan survei dan penghitungan cepat berbasis lmiah harus dilindungi," tandasnya.

Tiga hakim MK yakni Achmad Sodiki, M Arsyad Sanusi dan M Akil Mochtar memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi UU pemilu.

Uji materi pasal 245 ayat (2,3 dan 5), pasal 282, pasal 307 dalam uu 10/28 tentang pemilu dimohonkan oleh Ketua Umum dan Sekjen Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) Denny Yanuar Ali dan Umar S. Bakry.

Pemberlakukan pasal a quo yang mengatur mengenai pengumuman survei pada masa tenang dan pelarangan quick qount pada waktu pemilu oleh pemohon dianggap bertentangan dengan pasal 28D, 28E, 28F, 28G UUD 1945. (did/anw)


Berita Terkait