Demikian disampaikan Ketua PPDI Riau, Rolan Aritonang kepada detikcom, Senin (30/03/2009) di Pekanbaru. Menurutnya laporan ini terkait partainya yang dianulir KPUD Riau. Padahal sesuai keputusan MA 15 Oktober 2008 telah menetapkan kepengurusan PPDI dimenangkan oleh Ketua Umumnya Mentik Budiwiyono.
"Atas putusan MA itu, seharusnya caleg yang sah adalah yang kami ajukan. Namun KPUD Riau menolak dengan alasan sudah keluar DCT sebelum keluarnya putusan MA," kata Rolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat sikap KPUD Riau ini sengaja menzalimi kami. Padahal seharusnya kami masih punya hak mengajukan caleg. Dasar inilah kami melaporkan KPUD ke Panwaslu Riau," kata Rolan mantan anggota DPRD Riau itu.
Rolan juga menyayangkan ungkapan Ketua Divisi Hukum KPUD Riau, Asmuni Hasmy di sejumlah media massa yang menyebut PPDI dianulir karena tidak memenuhi persyaratan peraruran KPU salah satunya, rekening dana kampanye dan dianggap tidak memiliki kantor.
"Padahal kami selama ini tidak pernah menerima surat resmi yang berisi ultimatum saat kapan permintaan rekening dana khusus kampanye," kata Rolan.
Dia juga menyebut, kalaupun Ketua Divisi Hukum KPUD Riau pernah melakukan konfirmasi ke pengurus PPDI, justru dilakukan pada pengurus PPDI Riau yang tidak diakui sesuai keputusan MA.
"Mestinyakan KPUD Riau melakukan konfirmasi kepada kita selaku pengurus partai yang diakui pemerintah berdasarkan keputusan MA tadi. Dan surat pemberitahuan bahwa kami pengurus yang sah, sudah kita beritahukan ke KPUD Riau. Namun mereka sengaja tidak mengakui keputusan MA itu. Inilah yang kami sebut pelaksanaan pemilu di Riau cacat hukum," kata Rolan.
Rolan mengharapkan, Panwaslu Riau dapat menindak lanjuti atas laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Riau. "Kami juga menembuskan laporan ini ke Dewan Kehormatan KPU Pusat. Sebab, dewan kehormatan yang punya hak untuk memberhentikan anggota KPU yang melanggar sejumlah aturan," kata Rolan.
(cha/djo)











































