"Kita akan minta klarifikasi Masnur terkait dugaan kampanye dalam masjid. Sebab, kampanye di tempat ibadah bagian dari pelanggaran pemilu," kata Ketua Panwaslu Riau, Syafrul Rajab saat dihubungi detikcom, Sabtu(28/03/2009).
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan anggota panwaslu yang berada di lapangan, Masnur Caleg Golkar ini melakukan kampanye di dalam masjid di Desa Lubuk Siam, Kabupaten Kampar. Di dalam rumah Tuhan itu, Masnur bukannya bicara soal agama, tapi justru mengumpulkan masyarakat untuk meminta memilih dirinya dalam pemilu mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila nantinya hasil klarifikasi menunjukan terjadi pelanggaran pemilu, lanjut Syafrul, maka pihaknya akan menindak lanjuti kasus ini dengan melaporkan ke penegak hukum terpadu.
"Kalau memang nantinya Masnur terbukti melakukan kampanye dala masjid, tentu kasus ini akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku dalamΒ undang-undang pemilu," kata Syafrul.
Secara lisan, katanya, persoalan kampanye di masjid ini sudah dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Kampar itu. Pengakuan Masnur, bahwa dia memang bertemu warga di dalam masjid. Namun pertemuan itu kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kampar, bukan sebagai Caleg.
"Waktu saya tanyakan lewat telepon, Masnur menyebut kalau dirinya diundang warga desa untuk bertemu di masjid dengan kapasitasnya sebagai ketua, bukan sebagai caleg. Sekalipun demikian, kita akan tetap meminta klarifikasi langsung dengan Masnur," kata Syafrul.
(cha/rdf)











































