Hal ini diungkapkan Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Maluku, Kombes Polisi Antam Novambar, kepada wartawan, di Mapolda Maluku, Jl Rijali Ambon, Sabtu (28/3/2009).
Dikatakan Novambar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. "Tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah. Kami juga belum menetapkan tersangka," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, ujar Novambar, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum pasal 84 ayat 2 menjelaskan pelaksanaan kampanye tidak diperkenankan mengikut sertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Untuk itu konsekuensi anak-anak tidak mempunyai hak pilih dan dengan melibatkan mereka dalam kampanye itu melanggar undang-undang.
"Jadi kalau dilibatkan anak-anak itu pelanggaran," tegasnya.
Saat kampanye perdana PKS yang berlangsung di Lapangan Merdeka, Jumat (20/3) yang dihadiri sekitar 1.000-an pendukung dan simpatisan PKS. Ratusan anak-anak juga dilibatkan.
Anak-anak yang belum memenuhi persyaratan sebagai pemilih tersebut ternyata datang menghadiri kampanye dengan menggunakan atribut PKS. Selain menggunakan kaos berlogo PKS, juga ditemukan mengenakan kaos sejumlah caleg.
(han/gah)











































