Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Aria Bima

Sidang Pelanggaran Kampanye

Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Aria Bima

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2009 18:35 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Aria Bima
Jakarta - Hakim sidang pelanggaran kampanye dengan terdakwa caleg DPR RI dari PDIP Aria Bima menolak eksepsi tim pengacara. Hakim sepakat dengan alasan jaksa penuntut umum bahwa ketentuan lima hari sebagai batas waktu pelimpahan berkas adalah lima hari kerja.

Sebelumnya Tim pengacara Aria Bima berpendapat sesuai UU Pemilu, JPU harus melimpahkan berkas terdakwa selambat-lambatnya lima hari setelah JPU menerima pelimpahan dari kepolisian. Menurut aturan itu maka paling lambat JPU harus melimpahkannya pada hari Rabu (25/3) lalu.

Pendapat tersebut dibantah oleh JPU dalam tanggapannya bahwa yang dimaksud lima hari, sesuai kesepakatan Polri, Kejakgung dan MA adalah adalah lima hari kerja. Dengan demikian batas akhir pelimpahan berkas Aria Bima ke pengadilan adalah hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusan sela, majelis hakim yang dipimpin Fakih Yuwono memutuskan menolak eksepsi tim pengacara Aria Bima. Hakim memerintahkan sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak JPU. Ada lima saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan hari pertama ini.

Dua saksi pertama adalah ketua dan anggota Panwaslu Surakarta sebagai pelapor terjadinya pelanggaran. Dua saksi lainnya adalah Lukas (pengurus Partai Golkar Kota Solo) dan Muslich (pengurus PAN Solo). Keduanya adalah yang melaporkan keberadaan baliho tersebut ke Panwaslu Kota Surakarta.

Saksi lainnya M Hendroyono, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, sebagai saksi ahli. Setelah mengajukan beberapa pertanyaan, tim pengacara meragukan kompetensi Hendro karena dinilai tidak menguasai materi. Aria Bima juga keberatan terhadap penjelasan Hendroyono yang dinilai membingungkan.

Sudang hari ini ditutup pukul 17.45 WIB dan akan dilanjutkan Senin mendatang untuk mendengarkan empat saksi lainnya dari JPU dan saksi-saksi meringankan yang akan diajukan pengacara. Dijadwalkan pada hari Selasa sidang memasuki tuntutan dengan tanggapan-tanggapan dan hari Rabu akan dijatuhkan vonis.

(mbr/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads