Sebelumnya Tim pengacara Aria Bima berpendapat sesuai UU Pemilu, JPU harus melimpahkan berkas terdakwa selambat-lambatnya lima hari setelah JPU menerima pelimpahan dari kepolisian. Menurut aturan itu maka paling lambat JPU harus melimpahkannya pada hari Rabu (25/3) lalu.
Pendapat tersebut dibantah oleh JPU dalam tanggapannya bahwa yang dimaksud lima hari, sesuai kesepakatan Polri, Kejakgung dan MA adalah adalah lima hari kerja. Dengan demikian batas akhir pelimpahan berkas Aria Bima ke pengadilan adalah hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua saksi pertama adalah ketua dan anggota Panwaslu Surakarta sebagai pelapor terjadinya pelanggaran. Dua saksi lainnya adalah Lukas (pengurus Partai Golkar Kota Solo) dan Muslich (pengurus PAN Solo). Keduanya adalah yang melaporkan keberadaan baliho tersebut ke Panwaslu Kota Surakarta.
Saksi lainnya M Hendroyono, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, sebagai saksi ahli. Setelah mengajukan beberapa pertanyaan, tim pengacara meragukan kompetensi Hendro karena dinilai tidak menguasai materi. Aria Bima juga keberatan terhadap penjelasan Hendroyono yang dinilai membingungkan.
Sudang hari ini ditutup pukul 17.45 WIB dan akan dilanjutkan Senin mendatang untuk mendengarkan empat saksi lainnya dari JPU dan saksi-saksi meringankan yang akan diajukan pengacara. Dijadwalkan pada hari Selasa sidang memasuki tuntutan dengan tanggapan-tanggapan dan hari Rabu akan dijatuhkan vonis.
(mbr/yid)











































