"Prinsipnya anak di bawah umur tidak boleh kalau mereka diikutsertakan, kecuali kalau dia ikut sendiri," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Depkeu, Jl Wahidin, Jakarta, Jumat (27/3/2009).
Dia menegaskan alasannya, bila anak ikut sendiri, tentunya hal itu tidak bisa dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/iy)










































