Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memilih jalur udara untuk menerbangkan kertas suara penganti suara rusak.
"Semuanya naik pesawat, kalau tidak waktunya tidak akan cukup mas," kata
Sekretaris Jenderal KPU, Suripto Bambang Setiadi kepada wartawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/3/2009).
Menurut Bambang, batas akhir pengiriman logistik sampai Kabupaten/Kota yang dijadwalkan H-10 tidak berlaku bagi pengiriman surat suara tambahan dan pengganti kertas suara rusak. Bambang memastikan surat suara sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehari sebelum pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Bambang, KPU sudah menyerahkan pencetakan kertas suara rusak dan kertas suara tambahan kepada percetakan. Percetakan kertas suara bermasalah ini tidak melalui tender ulang karena waktu yang terbatas.
"Kami sudah meminta percetakan mencetak kertas suara rusak dan tambahan. Yang sudah dicetak sudah mulai didistribusikan, yang baru lapor segera dicetak," ungkap pria berkacamata ini.
(van/yid)











































