Pengacara Aria Bima Nilai Sidang Tidak Sah

Kasus Pelanggaran Pemilu

Pengacara Aria Bima Nilai Sidang Tidak Sah

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2009 12:24 WIB
Pengacara Aria Bima Nilai Sidang Tidak Sah
Surakarta - Politisi PDIP Aria Bima menghadapi sidang pertama kasus pelanggaran pemilu di PN Surakarta, Jumat (27/3/2008). Kuasa hukum Aria Bima menilai PN Surakarta tidak berwenang mengadili kasus itu lantaran jaksa penunutΒ  umum (JPU) terlambat melimpahkan berkas ke pengadilan.

Tim pengacara Aria Bima berpendapat sesuai UU Pemilu dalam kasus
pelanggaran pemilu, JPU harus melimpahkan berkas terdakwa selambat-lambatnya 5 hari setelah Kejaksaan menerima pelimpahan dari kepolisian.

Menurut aturan itu maka paling lambat JPU harus melimpahkannya pada Rabu 25 Maret lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JPU telah melanggar UU Pemilu, sehingga PN Surakarta tidak lagi berwenang menyidangkan kasus ini. Sebab berkas baru dilimpahkan hari ini dan langsung disidangkan," kata tim pengacara Aria Bima yang dikomandani Wahyu Winarto saat memberikan eksepsi atas dakwaan JPU.

Sidang kasus itu sebelumnya pernah digelar pada Rabu 25 Maret 2009. Namun karena JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa Aria Bima, majelis hakim menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan dan semua berkas dikembalikan ke Kejaksaan. Kejaksaan melimpahkan lagi dan langsung disidangkan hari ini.

Di luar sidang, Aria Bima mengaku tidak mendapatkan panggilan resmi untuk menghadiri sidang pada Rabu 25 Maret. Dia hanya mendapatkan telepon dan SMS dari JPU.

"Saat itu, saya tetap beritikad baik untuk datang. Tapi ketika saya tiba di PN ternyata sidang sudah ditutup," ujarnya.

JPU mendakwa Aria Bima melanggar Pasal 84 huruf (i) UU nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Pelanggaran yang dilakukan adalah membuat baliho kampanye dengan memasang atribut partai-partai lain.

Dalam baliho tersebut terlihat gambar Aria Bima mengepalkan tangan dengan
latar belakang 18 orang mengenakan atribut bergambar lambang 18 partai
peserta pemilu 2009. Di bagian atas baliho itu tertulis 'Kita Boleh Beda
Partai, Beda Pilihan. Kepentingan Rakyat Harus Dikedepankan'.

Atas dakwaan itu, tim pengacara menilai baliho yang dipersoalkan tidak dapat disebut sebagai alat peraga kamapanye karena tidak memenuhi kriteria kampanye seperti yang disebutkan dalam UU Pemilu.

"Tidak visi, misi, program, atau ajakan untuk memilih yang termuat dalam
baliho yang dipermasalahkan. Dengan demikian baliho tersebut tidak bisa
disebut sebagai alat peraga kampanye. Dengan demikian kasus baliho itu
sebenarnya telah selesai ketika KPU dan Panwaslu Kota Surakarta menurunkannya," ujar Wahyu.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang untuk persiapan sholat
Jum'at dan juga memberi kesempatan kepada JPU menyusun tanggapan tertulis atas eksepsi tim pengacara.

Sidang akan kembali digelar hari ini pukul 14.00 WIB dengan agenda pertama mendengar tanggap JPU atas eksepsi pengacara.

(mbr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads