"Laporan maksimal 3 hari dari peristiwa (pelanggaran). Lalu Bawaslu/Panwaslu
memprosesnya selama kurang lebih 5 hari. Lalu penyidik memiliki waktu 14 hari. Ini terlalu pendek," ujar Wakil Ketua Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi(Perludem), Topo Santoso.
Hal itu dia katakan dalam acara pelatihan peliputan kritis pemilu di Hotel
Cemara, Jl Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2009).
Dalam waktu yang pendek itu, penyelesaian pidana pemilu harus tuntas. Jika tidak maka kasus akan dianggap kadaluarsa.
Padahal pelanggaran dana kampanye masuk kategori pidana. Sementara pada saat
yang sama, pelanggaran dana kampanye ini seringkali menggunakan modus yang sulit dibuktikan dalam waktu singkat.
"Pelanggaran itu baru diketahui setelah diaudit. Apalagi kalau masyarakat atau pemantau tidak memiliki akses terhadap laporan dana kampanye peserta pemilu. Peluangnya hanya kalau Panwaslu menangkap basah sedang terjadi transaksi," terang Topo.
Padahal proses audit dana kampanye itu akan memakan waktu sekitar 55 hari.
Sementara hasil pemilu akan ditetapkan dalam waktu 30 hari. "Jadi kalau dijerat pakai pidana pemilu nggak bisa," ungkapnya.
Karena persoalan ini, kasus-kasus pelanggaran terkait dana kampanye di Pemilu 2004 tidak ada yang bisa diselesaikan.
"Dari 1.222 kasus pidana pemilu di 2004, tak ada satu pun yang terkait dengan dana kampanye," tutur Topo
Modus Pelanggaran
Dari pengalaman Pemilu 2004, ada berbagai modus pelanggaran dana kampanye yang mungkin terjadi. Di antaranya yang paling sering adalah penyumbang fikif.
"Penyumbang yang nggak ada orangnya, penyumbang yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan menyumbang, penyumbang yang tidak ditulis namanya," terang Topo.
Modus ini dilakukan untuk menyiasati agar seorang penyumbang bisa menyumbang
melebihi batas yang ditentukan undang-undang. Caranya adalah dengan
memecah-mecah sumbangannya menggunakan nama fiktif atau nama orang lain.
(sho/lrn)











































