Aktivis Anak: Pelibatan Anak dalam Kampanye Tak Masalah

Aktivis Anak: Pelibatan Anak dalam Kampanye Tak Masalah

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2009 22:25 WIB
Aktivis Anak: Pelibatan Anak dalam Kampanye Tak Masalah
Medan - Penyertaan anak-anak dalam kampanye Pemilu sebenarnya tidak masalah. Lagi pula, dalam berbagai regulasi nasional dan internasional, tidak ada larangan tersebut. Justru kampanye Pemilu bisa dijadikan media belajar bagi anak.

Pernyataan ini disampaikan aktivis hak anak dan juga pengajar Universitas Sumatera Utara (USU) Ahmad Taufan Damanik, dalam sebuah diskusi di Medan, Kamis (26/3/209).

Dikatakan Taufan, banyak pihak, terutama aktivis hak anak mempersoalkan keterlibatan anak-anak di dalam kampanye politik dan mengaitkan isu ini ke dalam konteks Konvensi Hak Anak (KHA) maupun UU Perlindungan Anak. Alasannya, keterlibatan itu dikhawatirkan akan membahayakan diri anak-anak. Karena itu, media maupun Panwaslu begitu perhatian dengan isu ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebenarnya, dalam KHA tidak ada satu pasal pun yang mengatur isu ini, yang paling banyak adalah pasal-pasal yang mengatur mengenai perlindungan anak dari eksploitasi, kekerasan dan kemungkinan lain di mana anak dijadikan objek untuk keuntungan orang lain, baik secara seksual, ekonomi maupun kepentingan lainnya. Dengan eksploitasi atau bentuk-bentuk pengingkaran hak anak lainnya, dikuatirkan anak-anak akan kehilangan kemungkinan mengalami perkembangan fisik, mental, intelektual dan moralnya,” ujar Taufan yang juga Ketua Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Medan.

Sementara di dalam UU Perlindungan Anak hanya ada pasal 15 ayat a yang mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari pengalahgunaan dalam kegiatan politik. Ayat ini berbarengan dengan ketentuan untuk melindungi anak dari pelibatan dalam sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung unsur kekerasan maupun melibatkan anak di dalam peperangan.

Jadi konteksnya bukan dilarang terlibat di dalam aktivitas politik, tetapi dilindungi dari kegiatan yang diduga ada unsur penyalahgunaan, kekerasan yang dapat membahayakan proses tumbuh kembang mereka.

Sebaliknya, di dalam KHA mau pun UU Perlindungan Anak, jelas terdapat hak anak untuk berekspresi, menyatakan pendapat, berpartisipasi di dalam kegiatan pengambilan kebijakan terutama yang menyangkut kepentingan diri mereka sebagai anak, misalnya mengenai pendidikan.

“Karena itu, selain tidak ada pasal yang secara tegas melarang pelibatan anak di dalam kegiatan politik, dalam pengertian kegiatan politik bernegara yang normal saja, sebagai bagian dari demokrasi, juga sebetulnya diperlukan terakomodasinya pandangan atau aspirasi anak di dalam kebijakan politik, terutama yang menyangkut kepentingan anak-anak,” katanya.

Berkaitan dengan itu, Taufan memandang baik partai-partai, KPU maupun pemerintah, justru perlu mengatur bagaimana kegiatan politik anak bisa disalurkan. Tujuannya, selain menampung aspirasi anak, juga memberi peluang kepada mereka untuk belajar memahami politik, tata negara dan praktek demokrasi.

Perlu diatur bagaimana pengorganisasian yang baik bagi anak-anak agar misalnya di dalam kampanye mereka bisa belajar bagaimana politik dijalankan. Bagaimana kepemimpinan politik, bagaimana proses pemilihan umum, apa tugas partai, tugas parlemen dlsb. Ini bisa merupakan media pendidikan politik bagi mereka.

“Tentu saja harus diatur pada usia berapa anak-anak sudah boleh mengikuti proses politik sebagai bagian dari pendidikan politik warga ini. Tentu tidak masuk akal anak-anak di bawah 10 tahun ikut serta, pasti mereka tetap tidak akan mengerti. Jadi, mungkin saja ini diberikan kepada anak-anak usia 12-17 tahun. Prosesnya bisa dilakukan melalui sekolah, dibuatkan media diskusi di mana partai-partai datang dan menjelaskan tujuan mereka, visi-misi mereka. Mereka bukan pemilih karena belum mencukupi usia dewasa, jadi kedatangan partai pasti lah bukan dalam rangka mengajak mereka memilih, tetapi semata-mata menjelaskan organisasi partai,” kata Taufan.
(rul/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini