Pernyataan ini disampaikan aktivis hak anak dan juga pengajar Universitas Sumatera Utara (USU) Ahmad Taufan Damanik, dalam sebuah diskusi di Medan, Kamis (26/3/209).
Dikatakan Taufan, banyak pihak, terutama aktivis hak anak mempersoalkan keterlibatan anak-anak di dalam kampanye politik dan mengaitkan isu ini ke dalam konteks Konvensi Hak Anak (KHA) maupun UU Perlindungan Anak. Alasannya, keterlibatan itu dikhawatirkan akan membahayakan diri anak-anak. Karena itu, media maupun Panwaslu begitu perhatian dengan isu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di dalam UU Perlindungan Anak hanya ada pasal 15 ayat a yang mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari pengalahgunaan dalam kegiatan politik. Ayat ini berbarengan dengan ketentuan untuk melindungi anak dari pelibatan dalam sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung unsur kekerasan maupun melibatkan anak di dalam peperangan.
Jadi konteksnya bukan dilarang terlibat di dalam aktivitas politik, tetapi dilindungi dari kegiatan yang diduga ada unsur penyalahgunaan, kekerasan yang dapat membahayakan proses tumbuh kembang mereka.
Sebaliknya, di dalam KHA mau pun UU Perlindungan Anak, jelas terdapat hak anak untuk berekspresi, menyatakan pendapat, berpartisipasi di dalam kegiatan pengambilan kebijakan terutama yang menyangkut kepentingan diri mereka sebagai anak, misalnya mengenai pendidikan.
“Karena itu, selain tidak ada pasal yang secara tegas melarang pelibatan anak di dalam kegiatan politik, dalam pengertian kegiatan politik bernegara yang normal saja, sebagai bagian dari demokrasi, juga sebetulnya diperlukan terakomodasinya pandangan atau aspirasi anak di dalam kebijakan politik, terutama yang menyangkut kepentingan anak-anak,” katanya.
Berkaitan dengan itu, Taufan memandang baik partai-partai, KPU maupun pemerintah, justru perlu mengatur bagaimana kegiatan politik anak bisa disalurkan. Tujuannya, selain menampung aspirasi anak, juga memberi peluang kepada mereka untuk belajar memahami politik, tata negara dan praktek demokrasi.
Perlu diatur bagaimana pengorganisasian yang baik bagi anak-anak agar misalnya di dalam kampanye mereka bisa belajar bagaimana politik dijalankan. Bagaimana kepemimpinan politik, bagaimana proses pemilihan umum, apa tugas partai, tugas parlemen dlsb. Ini bisa merupakan media pendidikan politik bagi mereka.
“Tentu saja harus diatur pada usia berapa anak-anak sudah boleh mengikuti proses politik sebagai bagian dari pendidikan politik warga ini. Tentu tidak masuk akal anak-anak di bawah 10 tahun ikut serta, pasti mereka tetap tidak akan mengerti. Jadi, mungkin saja ini diberikan kepada anak-anak usia 12-17 tahun. Prosesnya bisa dilakukan melalui sekolah, dibuatkan media diskusi di mana partai-partai datang dan menjelaskan tujuan mereka, visi-misi mereka. Mereka bukan pemilih karena belum mencukupi usia dewasa, jadi kedatangan partai pasti lah bukan dalam rangka mengajak mereka memilih, tetapi semata-mata menjelaskan organisasi partai,” kata Taufan.
(rul/lrn)










































