"Saya pernah menjadi saksi ahli dalam sebuah sidang pelanggaran kampanye.
Hakimnya ternyata tidak betul-betul mengerti aturan tentang kampanye," ujar
Wakil Ketua Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Topo Santoso.
Hal itu disampaikan Topo dalam pelatihan peliputan kritis pemilu di Hotel Cemara, Jl Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang itu dilakukan untuk mengadili seorang caleg yang ditengarai melanggar jadwal kampanye dengan mencuri start. Padahal waktu itu sudah masuk masa kampanye, hanya saja belum masuk masa kampanye rapat umum.
"Hakimnya tidak bisa membedakan aturan tentang kampanye lewat metode lain dengan kampanye rapat umum. Dia mengira caleg itu telah melanggar, padahal tidak," tuturnya.
Usai sidang, hakim meminta Peraturan KPU yang dipegang Topo untuk difoto kopi. Yang agak ironis, sidang itu dilangsungkan di Jakarta.
"Jika di Jakarta saja seperti itu masih ada, bagaimana di daerah lain?" ungkap Topo.
(sho/lrn)











































