Tak Ada Aturannya di UU, KPU akan Konsultasi dengan DPR

Kampanye Terbuka Pilpres Ditiadakan

Tak Ada Aturannya di UU, KPU akan Konsultasi dengan DPR

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2009 18:42 WIB
Tak Ada Aturannya di UU, KPU akan Konsultasi dengan DPR
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana meniadakan kampanye rapat umum untuk Pemilu Presiden (Pilpres). Namun karena aturan mengenai itu tidak terdapat dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, KPU akan berkonsultasi dulu dengan DPR.

"Kita akan konsultasi dengan DPR selaku pembuat undang-undang. Memang di UU nggak ada yang secara eksplisit mengatakan tidak ada (kampanye rapat terbuka)," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2009).

Dalam UU Pilpres memang tidak diatur ketentuan tentang kampanye rapat umum. Di pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa kampanye dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, penyiaran lewat radio/televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur ada tidaknya kampanye rapat umum. Hanya saja di situ terdapat kampanye dalam bentuk lain. Nah ini yang akan kita konsultasikan," ucap Andi.

KPU Tanggung Anggaran Debat Capres

Untuk kampanye jenis debat antarcalon presiden/wapres, seluruh anggarannya akan ditanggung oleh KPU. Mengenai berapa nominal dana yang dianggarkan, Andi mengaku belum tahu secara pasti.

"Harus dianggarkan. Mengenai jumlahnya saya belum tahu," ucap Andi.

(sho/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini