"Kita akan konsultasi dengan DPR selaku pembuat undang-undang. Memang di UU nggak ada yang secara eksplisit mengatakan tidak ada (kampanye rapat terbuka)," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2009).
Dalam UU Pilpres memang tidak diatur ketentuan tentang kampanye rapat umum. Di pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa kampanye dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, penyiaran lewat radio/televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU Tanggung Anggaran Debat Capres
Untuk kampanye jenis debat antarcalon presiden/wapres, seluruh anggarannya akan ditanggung oleh KPU. Mengenai berapa nominal dana yang dianggarkan, Andi mengaku belum tahu secara pasti.
"Harus dianggarkan. Mengenai jumlahnya saya belum tahu," ucap Andi.
(sho/irw)










































