Meski tidak bisa berkampanye di Pulau Jawa khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan tetap akan menggunakan izin kampanye satu kali tersebut.
"Ya saya terima itu, karena sudah menjadi keputusan Depdagri," kata Sultan menjawab pertanyaan wartawan di kantor Gubernur DIY di Kepatihan, Jl Malioboro Yogyakarta, Rabu (25/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan mengimbau setelah putaran pertama selesai, hendaknya parpol peserta tetap mematuhi semua aturan kampanye yang telah ditetap oleh KPU. Jangan sampai pemasangan atribut dan alat peraga kampanye itu mengganggu kenyamanan bahkan keselamatan masyarakat.
"Saya harap semua pihak bisa tertib baik dalam pemasangan atribut kampanye, poster dan baliho," pungkas dia.
(bgs/djo)











































